Sosialisasi Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru, Bupati Iti: Kedepan Warga Yang Beraktifitas Tidak Gunakan Masker Akan Ditindak
JUARAMEDIA LEBAK – Bupati Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya SE, MM, melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam masa pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19), di Alun-alun Rangkasbitung, Minggu (16/08/2020).
Sosialisasi tersebut Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Asda 3 dan Unsur Forkopimda Kabupaten Lebak,
Usai ditetapkannya Perbup 28 tentang adaptasi kebiasaan baru, dan telah disosialisasikannya secara masif oleh tim yang terdiri dari TNI/POLRI, Satpol PP dan Dishub keseluruh wilayah di Kabupaten Lebak, agar setiap warga dalam aktifitasnya tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Bupati Lebak war-war tentang adaptasi kebiasaan baru dan memberikan masker pada masyarakat yang sedang melakukan olahraga pagi di Alun-alun setempat, kendati masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan kemudian dilakukan sanksi sosial dengan bernyanyi lagu Indonesia Raya.
“Kegiatan ini adalah bentuk ujicoba penindakan sanksi terhadap individu yang tidak menggunakan masker, namun pada kali ini masih diberikan keringanan berupa sanksi sosial saja,” kata Bupati Iti saat dijumpai awak media dikutip dari Kominfo Lebak.
Ditegaskan Bupati, ke depan bila ditemukan lagi warga yang beraktifitas tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020.
“Berupa sanksi adminstratif bagi individu sebesar Rp150.000 dan sanksi administratif bagi pelaku usaha sebesar Rp25.000.000,” tandasnya. (jm/red)
Yayat - JuaraMedia
Tidak ada komentar