
Caption : Ketua HMI Lebak dan Kumala PW Rangkasbitung foto bersama dengan Plt BPBD dan Kadis Bapenda Lebak usai audiensi
JUARAMEDIA LEBAK – Sejumlah mahasiswa yang tergabung ke dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak dan Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) mendesak Pemerintah Pusat agar segera memberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi para korban terdampak banjir bandang yang terjadi pada awal tahun 2020 di Kabupaten Lebak.
“Kami harap ditengah Pandemi Covid-19 ini, Pemerintah tidak melupakan para korban terdampak banjir bandang di Lebak yang telah kehilanggan tempat tinggalnya ini,” Ujar Ketua HMI Cabang Lebak Aceng Hakiki didampingi sejumlah anggota HMI dan Kumala Lebak ketika melakukan audiensi dengan BPBD Lebak di Kantor Bapenda Lebak, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.99, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Selasa (23/6/2020) .
Korban terdampak bencana itu sendiri, kata Aceng saat ini tidak memiliki kejelasan terkait bantuan yang telah dijanji-janjikan pemerintah ini. Bantuan yang dimaksud adalah bantuan rehab rumah bagi warga yang mengalami kerusakan rumah baik berat, sedang dan ringan. Dan juga bantuan DTH yang awalnya akan digunakan untuk menyewa rumah bagi korban terdampak banjir bandang selama menunggu bantuan rehab rumah turun.
“Selama 6 bulan mereka belum mendapatakan kepastian akan bantuan itu, untuk itu kedatangan kami ke sini (Kantor Bapenda Lebak) untuk mempertanyakan upaya sejauh mana yang dilakukan Pemkab dalam memperjuangkan para korban terdampak bencana ini, ” katanya
“Rencananya setelah audensi ini, kami akan menindaklanjuti hal ini langsung ke BNPB, ” tambahnya.
Hal senada dikatakan Ketua Kumala Perwakilan Wilayah (PW) Rangkasbitung Eza. Menurutnya selain persoalan DTH, Pemerintah juga harus memperjelas pembebasan lahan milik warga yang masuk dalam proyek Nasional pembangunan waduk karian, yang diketahui masih terdapat beberapa wilayah yang belum dibebaskan, ataupun dibayarkan. Ia juga meminta Pemkab untuk transparan dalam mengelola dana bantuan untuk korban banjir bandang yang diterima dari para donatur.
“Harus diperjelas, khususnya daerah yang kemarin juga tedampak bencana. Karena, warga yang masih belum dibebaskan tidak dianjurkan untuk membangun kembali rumah yang rusak akibat bencana, sedangkan mereka tidak mempunyai rumah lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian BPBD Lebak Kaprawi mengatakan, Pemkab Lebak tidak diam terhadap persoalan tersebut. Pihaknya terus berupaya dengan mengirimkan surat dan komunikasi dengan pusat terkait Bantuan untuk korhan banjir bandang tersebut.
Ia menerangkan jumlah rumah rusak akibat bencana tersebut berjumlah 1.580 rumah. Dengan rincian 679 unit rumah rusak berat, 259 rusak sedang, dan 642 rumah rusak ringan. Ribuan rumah tersebut diajukan untuk menerima bantuan stimulan bedah rumah berdasarkan tingkat kerusakan mulai dari berat, sedang dan ringan, serta DTH untuk korban terdampak dengan nominal Rp. 500.000 per kepala Keluarga (KK) selama 6 bulan.
Adapun jumlah penerima bantuan stimulan rehab rumah sebanyak 617 Unit rumah, dan bantuan DTH sebanyak 647 Kepala Keluarga (KK).
“Kami sudah mengajukannya kepada BNPB melalui surat permohonan bantuan per 12 Februari 2020, dengan total nominal sebesar Rp. 12 Miliar lebih. Namun, hingga saat ini kami belum mendapatakan kabar baik dari BNPB terkait hal tersebut, ” kilahnya
Sementara mengenai Dana bantuan penanganan korban banjir bandang yang berasal dari Donator, Kaprawi menyebut dana bantuan tersebut berjumlah Rp. 300 Juta, dan saat ini tersisa Rp. 50 juta, dana bantuan tersebut dipakai untuk pemenuhan kebutuhan pokok korban banjir bandang, khususnya yang saat ini masih berada di Hunian Sementara (Huntara).
“Dana bantuan itu diawasi langsung oleh KPK, sehingga semua pemenuhan kebutuhan pokok yang berasal dari dana bantuan itu direkam, dan dilaporkan ke KPK. kebutuhan pokok sendiri terus kami salurkan, ” Pungkasnya. (Ade)
Tidak ada komentar