
Caption : Ketua Kohati HMI Cabang Lebak, Toris
JUARAMEDIA LEBAK – Kohati (Korps HMI-Wati) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lebak, meminta kepada PT. PLN ULP Rangkasbitung bertanggungjawab untuk menanggung biaya tagihan susulan pelanggan pada bulan Mei 2020. Sebab, sekitar 100 pelanggan sudah melakukan pembayaran melalui Loket (WI). Ironisnya, loket tersebut hingga saat ini belum menyetorkan pembayaran tagihan listrik pelanggan ke PLN.
“Kami Korps HMI-Wati Cabang Lebak meminta kepada PT. PLN ULP Rangkasbitung agar bertanggungjawab terhadap pelanggan yang dirugikan oleh pihak loket,” kata Ketua Kohati HMI Cabang Lebak, Toris melalui sambungan aplikasi whatsapp di Rangkasbitung, Minggu (14/6/2020).
Dijelasakan Toris, statemen Manajer ULP Rangkasbitung, Ismadina di salah satu media online harian Juaramedia.com, dinilai arogansi dan terkesan cuci tangan. Sebab, di tengah pandemi covid-19, pelanggan tidak diberikan toleransi soal biaya penggunaan tagihan listrik bulanan.
“Miris saat mendengar pelanggan yang sudah membayar di Loket (WI) diharuskan membayar ulang. Ironisnya, pelanggan digiring ke pihak berwajib untuk melaporkan. Padahal yang seharusnya melaporkan ke ranah hukum, tentu pihak PLN,” ujar Toris.
Menurutnya, jika pelanggan digiring ke pihak berwajib dan diberikan solusi, seperti membebaskan biaya yang sudah dibayarkan tentu hal tersebut merupakan sebuah solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
“Manajemen PLN dinilai sudah lepas tanggungjawab. Karena, jika pelanggan tidak bisa melunasi biaya tagihan tunggakan bulan Mei dan pihak Loket belum menyetorkannya ke PLN hingga Tanggal 20 Juni 2020 kedepan, tentu aliran listrik pelanggan yang terdampak akan diputus sementara. Hal ini, jelas sangat merugikan salah satu pihak, yakni pelanggan,” ungkapnya.
Toris menambahkan, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengacu pada PP No.23 Tahun 1994, PT. PLN (Persero) yang merupakan BUMN pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan, yang bertugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai, serta menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga listrik (Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan). PLN termasuk salah satu BUMN penyedia pelayanan publik.
Kemudian, sambung Toris, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Namun bagaimana akhirnya jika BUMN yaitu PT. PLN khususnya di ULP PLN Rangkasbitung menyatakan bahwa ULP PLN Rangkasbitung, klaim tidak ada kerjasama dengan Bank manapun termasuk Loket pembayaran,” tegas Toris mengutip statement tersebut yang dilatarbelakangi dengan adanya pelaporan kepada ULP PLN Rangkasbitung atas sejumlah pelanggan PLN di Rangkasbitung mengaku keberatan setelah munculnya biaya tagihan susulan yang sudah dibayarkan melalui salah satu loket pembayaran, tepatnya di Jalan Patih Derus, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Sebab, hasil pembayaran pelanggan diduga tidak disetorkan oleh loket tersebut kepada pihak perusahaan.
Toris menyayangkan, ditengah kondisi wabah covid-19 yang baru-baru ini di unggah dari website resmi satgas kesehatan kab.lebak semakin bertambah yang positif dan juga sangat disayangkan seharusnya seluruh stekholder ikut berperan aktif serta sama-sama saling menguatkan. Namun, dengan adanya pernyataan dari pihak PLN yang justru di nilai oleh masyarakat tidak memberikan solusi dan memperkeruh keadaan sekarang serta melakukan cuci tangan.
Berikut, Peraturan Perundang-undangan Pembayaran Listrik Online mempunyai dasar hukum yang jelas, seperti UU No. 10 th 1998 jo No. 7 th 1998 tentang perbankan (ps 1 butir 2), Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tentang pedoman dan petunjuk tata usaha pelanggan dan Edaran Direksi PT.PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Selain itu, dalam mekanisme pendirian Loket pembayaran ada beberapa persyaratan untuk membuka Loket pembayaran secara Online, diantaranya, berada pada area layanan PLN, memiliki tempat usaha yang layak, memiliki perangkat komputer serta memiliki koneksi internet dan mesin printer. Kemudian, membayar bea registrasi dan tentunya memiliki izin dari PT. PLN itu sendiri.
“Jika manajemen ULP PLN Rangkasbitung, bersikukuh mencabut aliran listrik terhadap pelanggan yang dirugikan oleh Loket. Maka, kita akan melakukan aksi unjuk rasa bersama pelanggan,” tandasnya. (bin).
Tidak ada komentar