Penyaluran BPNT Pandeglang Disoal, Dewan Panggil Dinsos dan Para TKSK

 

Komisi IV DPRD Pandeglang saat rapat terbuka soal BPNT

 

JUARAMEDIA PANDEGLANG – Dengan banyaknya pengaduan masyarakat dan hasil pangawasan dalam pendistribusian penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada para KPM. Untuk mengklarifikasi masalah tersebut, Komisi IV DPRD Pandeglang akhirnya memanggil Dinas Sosial (Dinsos) dan Tenaga Kesejahteraan Kecamatan (TKSK) dibeberapa kecamatan.

“Kami tidak membuat-buat masalah, tetapi karena banyaknya pengaduan pada komisi IV dan agar tidak ada fitnah atau pemikiran negatif pada dewan dengan adanya pemanggilan pihak dinsos dan para TKSK sore ini. Teruma agar pengawasan DPRD Pandeglang lebih maksimal, untuk ini kami meminta klarifikasi dengan adanya pengaduan masyarakat dan temuan kita di lapangan.” terang Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat yang memimpin rapat terbuka di ruang komisi IV itu, yang dihadiri beberapa anggota lainnya, Rabu (17/06/20)

Menurut Habibi dari Fraksi Golkar asal Dapil 2 ini, bahwa dalam pembahasan persoalan BPNT di Kabupaten Pandeglang itu tidak lain ingin adanya perubahan atau perbaikan.

“Yang paling terpenting adalah ketika masyarakat menerima BPNT senilai Rp 200ribu sesuai dengan haknya yang diterima. Namun pada kenyataannya di lapangan banyak yang tidak sesuai. Dan kita akan memanggil bukan hanya TKSK, tetapi sebagai suplayer atau agen termasuk e-warung akan diundang juga agar semua tidak ada masalah.” kata Habibi yang mengawali rapat tersebut, yang ditengarai sempat terlihat ada indikasi main mata oknum dewan dalam penyaluran BPNT itu.

“Ini akan jadi hikmah yang baik untuk kita semua, dan tidak ada permasalah yanti krusial atau negatif.” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan yang dikenal akrab, Ade Bideng anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP pada kesempatan itu sempat meminta bukti laporan TKSK dan data penerima BPNT yang dimiliki untuk diserahkan pada komisi IV tersebut. Namun dengan adanya salah seorang TKSK asal Kecamatan Saketi, Ari Umbara yang menolak karena semua berkas yang dibawa oleh para TKSK adalah untuk menjelaskan dan menjawab klarifikasi dalam rapat terbuka tersebut.

“Baik pada kesempatan ini, kita ingin penjelas yang ril semuanya terlebih jumlah data penerima BPNT dari pusat dengan data yang ada di Dinsos dan TKSK termasuk dana transferan ke Bank mekanismenya seperti apa. Karena dari pengaduan masyarakat dan pengawasan kita banyak yang tidak sesuai di lapangan.” tandas Ade yang pada rapat itu para TKSK banyak intrupsi untuk menjelaskan agar tidak ada pemikiran yang negatif dari para wakil rakyat di DPRD Pandeglang tersebut.

“Kita tahu memang TKSK bekerja bukan hanya untuk mengurus soal BPNT saja, tetapi PKH dan lainnya. Untuk itu, TKSK diharapkan dapat bekerjasama dengan Dinsos sebagai mitra kerja kita dalam mengklarifikasi pengaduan dan temuan yang ada.” ujarnya.

Sementara perwakilan Yuniza Kabid Kemiskinan dan Pipit selaku Koordinator Tehnik (Kortek) dari Dinsos Pandeglang yang hadir pada kesempatan itu banyak menjelaskan persoalan dana yang dikeluarkan untuk para penerima BPNT yang tidak sesuai akan dikembalikan pada Kas Negara.

Hingga berita ini ditulis, rapat terbuka di ruang komisi IV DPRD Pandeglang masih berjalan alot dari pukul 16.00 Wib hingga 20.00 Wib belum selesai.

Diketahui sebanyak 13 TKSK yaitu Kecamatan Saketi, Cipeucang, Cimanuk, Cimanggu, Sobang, Cibaliung, Cikeusik, Cigeulis, Sumur, Banjar, Sukaresmi, Mekarjaya dan Jiput yang diundang dalam rapat tersebut. (dni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *