Penyelamatan Bank Banten Harus Objektif Bukan Subjektif

Embun Ketua Pembinaan HMI Cabang Lebak

 

JUARAMEDIA LEBAK – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lebak untuk menyelamatkan Bank Banten Itu Harus Objektif Bukan Subjektif.

Persoalan Bank Banten menjadi polemik yang nyata dalam sebuah kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dimana baru-baru ini Bank Banten menjadi sebuah yang krusial diperbincangkan di tengah pandemi covid-19.

Sebagai Bank yang menjadi pengangkat nama suatu usaha milik daerah tentu ini menjadi harapan pemerintahan dan masyarakat Provinsi Banten agar Bank Banten ini menjadi BUMD dan terlepas dari PT. Banten Global Development (BGD) yang merupakan pemegang saham pengendali.

“Untuk mengembangkan sebuah usaha modal milik daerah, hal ini tentu memerlukan adanya peran aktif dari setiap lembaga pemerintahan, baik itu lembaga eksekutif, legislatif, dan bahkan lembaga hukum yang menjadikan suatu kebijakan tersebut terlaksana dan tepat dengan sasaran tanpa harus ada yang dirugikan dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan semua elemen masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Embun Ketua Pembinaan HMI Cabang Lebak melalui WhatsApp pada Juara Media.Com,Selasa (9/6).

Ungkap Embun, tentu hal itu yang diharapkan lahirnya dari sebuah kebijakan pemerintahan, namun
kembali lagi kalau kita runut terhadap persoalan Bank Banten ini hadir karena kurangnya kesadaran terhadap prinsip kehati-hatian dari Direksi dan Komisaris Utama Bank Banten.

Karena sudah jelas dan nyata di dalam Undang-undang perbankan terkait prinsip kehati-hatian yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap
hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank tersebut.

Sesuai dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun1998 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan yang menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-
hatian yang disesuaikan dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PBI/2003 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal ini tentu berlaku bagi bank itu sendiri maupun pemerintahan dalam melakukan penyertaan modal jika Bank tersebut BUMD seperti bank Banten ini.

“Dan prinsip kehati-hatian wajib diterapkan oleh bank sebelum permohonan kredit dikabulkan,” imbuhnya.

Sambung embun, hal ini dimaksudkan agar Bank terhindar dari kendala-kendala serta dampak negatif, dimana keadaan tersebutlah akan berdampak buruk pada management dan pengelolaan intern bank yang nantinya akan mempengaruhi kesehatan dan kinerja dari bang itu sendiri.

“Sehingga melihat pada sebuah prinsip yang telah di atur dalam undang-undang tersebut tentang perbankan dengan mengacu pada persoalan yang terjadi mengenai problem bank banten yang sekarang masih bergulir tentang tanpa adanya sebuah langkah Kebijakan pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.

Lanjut Embun, tentang penyelesaian penyelamatan Bank Banten secara konkret sebagai bentuk penyelamatan Bank Banten itu sendiri yang masih menjadi polemik dari segi persoalan macetnya kredit Bank kurang lebih 188 Milyar yang akhirnya akibat hukum yang akan terjadi terhadap kredit macet dan bermasalah seperti yang di alami Bank Banten ini dimana harus adanya sanksi hukum yang berupa sanksi pidana maupun denda yang diatur dalam perundang-undangan oleh pihak yang berwajib, dan selanjutnya dengan melihat polemik yang terjadi mengenai pemindahan RKUD ke Bank BJB sebagai penyelamatan uang rakyat.

“Persoalan merger serta mengenai likuidasi bank sampai harus adanya interpelasi dari legislatif ke eksekutif pemerintahan provinsi Banten,” terangnya.

Ia menambahkan, maka dalam hal ini harus adanya penyelesaian secara positif untuk kesejahteraan semua elemen masyarakat semata-mata hanya demi kepentingan masyarakat banyak tanpa harus ada yang dirugikan terkait sebuah kebijakan dan harus adanya peran penting lembaga Penegak hukum untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Tentunya, kata Embun, peran POLDA Banten untuk segera melakukan tindakan terkait Direksi dan Komisaris utama yang apabila terjadi dugaan kejahatan perbankan yang terstruktur yang sudah menyalahi aturan Perundang-undangan dan meminta BPK RI untuk melakukan audit serta meminta pihak kepolisian republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum oknum tersebut.

“Maka dari itu saya selaku pengurus HMI, Ketua Bidang Pembinaan Anggota Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lebak periode 2019-2020, meminta Kepada Pemerintah Provinsi
Banten agar segera melakukan langkah yang konkret sebagai upaya  penyelesaian persoalan Bank Banten yang sejauh ini masih menjadi polemik,” tandasnya.

Selanjutnya, harap Embun, kepada seluruh elemen pemerintahan untuk berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut, agar jangan
sampai mempolitisir keadaan hanya untuk kepentingan golongan saja tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, dan juga dengan melihat pada persoalan banyaknya laporan yang berkembang tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian pinjaman modal kerja
Tahun 2016.

“Maka dengan ini saya mendorong penuh kepada POLDA Banten agar segera menyelidiki dan membrantas oknum-oknum yang melakukan kejahatan perbankan demi terciptanya Keamanan dan kesejahteraan masyarakat banyak,” tegas Embun. (ade/bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *