Penghapusan Perkara yang Ditangani Polsek yang Diusulkan Menko Polhukam Mahfud MD Kurang Tepat 

Redaksi - JuaraMedia
3 Mar 2020 09:50
HUKRIM Lebak 0 26
2 menit membaca

Pengamat Hukum, Koswara Purwasasmita 

Penulis :Arya |Editor :Budy 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Pengamat hukum Koswara Purwasasmita mengatakan penyidikan dan penyelidikan di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), hingga kini masih dibutuhkan dan tidak perlu dihapus.

“Kami menilai usulan penghapusan perkara ditangani polsek yang diusulkan Menko Polhukam Mahfud MD kurang tepat,” kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Latansa Mashiro Rangkasbitung, Banten, ini saat dihubungi di Lebak, Selasa (03/03/2020).

Penyidikan dan penyelidikan di tingkat polsek sangat diperlukan untuk mempermudah penuntasan kasus perkara.

Apabila, perkara tersebut ditangani polres maka dikhawatirkan kasus perkara tersebut memakan waktu panjang.

Sebab, katanya, tenaga penyidik polres di Indonesia yang memiliki sertifikasi sangat terbatas dan kurang memadai.

Karena itu, jika perkara di polsek dihapus tentu dipastikan memakan waktu lama jika dilimpahkan ke polres.

Kemungkinan besar perkara-perkara yang ditangani polsek tidak dilaporkan ke polres, bahkan kasus perkara tersebut dipetieskan oleh oknum.

Penyidikan dan penyelidikan di tingkat polsek patut dipertahankan karena membantu polres untuk secepatnya diselesaikan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

“Kami tidak setuju jika penyidikan dan penyelidikan dihapus di tingkat polsek, karena berpotensi kasus perkara itu tidak dilanjut,” katanya.

Menurut dia, selama ini, institusi kepolisian masih membutuhkan penanganan perkara ditangani oleh polsek.

Sebab, kata Sumber Daya Manusia (SDM) kepolisian cukup banyak yang berpangkat perwira menengah mulai Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Kompol.

Perwira itu, kata dia, mereka sangat berpotensi untuk memegang jabatan di polsek-polsek, bahkan diantaranya polsek dijabat perwira berpangkat kompol.

“Kami yakin perwira-perwira itu mampu menangani perkara di polsek, dan jika kasus tersebut tidak layak diproses secara hukum, seperti mencuri sandal bisa dilaporkan ke polres untuk damai dan tidak diproses hukum,” katanya

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *