Kades Se Kecamatan Warunggunung Sampaikan Laporan LPPDes

Redaksi - JuaraMedia
17 Mar 2020 05:09
Lebak 0 33
2 menit membaca

Laporan LPPDes, di Aula Kantor kecamatan Warunggunung, Senin (16/03/2020). 

Penulis :Arya |Editor :Budy 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Kepala Desa (Kades) Se-Kecamatan Warunggunung memberikan Laporan Penyampaian Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes), yang dilaksanakan di Aula Kantor kecamatan Warunggunung, Senin (16/03/2020).

Dalam sambutannya, Camat Warunggunung Mohamad Dedi menyampaikan, bahwa laporan penyelenggaraan pemerintahan (LPPDes), harus memuat pertanggungjawaban masing-masing penyelenggaraan pemerintah desa,  pelaksanaan pemerintahan desa, pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.

“Laporan ini, wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa,” ujarnya.

Namun juga, jelas dia, melalui dokumen LPPD disertai lampirannya, adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam kesempatan tersebut para Kepala Desa,  memaparkan  langsung terkait laporan anggaran tahun 2019. Dihadiri unsur muspika, BPD dan Sekretaris desa Se Kecamatan Warunggunung.

Amin, ketua Paguyuban/Kepala Desa Sukarendah Kecamatan Warunggunung mengatakan, dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2019 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2019 maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2019 adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2019 dan APBDes tahun 2019.

“Apa kegiatan yang sudah direalisasikan di tahun 2019, Apa kegiatan belum dikerjakan direalisasikan di tahun 2019, berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Semuanya, akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2019 ini,” paparnya.

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *