Buntut Kerjasama Paralegal, Ketua PPSDM Damar Desa Disomasi

Redaksi - JuaraMedia
31 Mar 2020 09:05
HUKRIM Lebak 0 128
3 menit membaca

Buntut Kerjasama Paralegal, Ketua PPSDM Damar Desa Disomasi

Penulis :Jay |Editor :Yaris 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Ketua Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Damar Desa (PPSDM DAMAR DESA) IS disomasi Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik Banten Cabang Kabupaten Lebak (LBH SIKAP Banten). Alasannya, karena ketua PPSDM tersebut diduga telah menggelapkan uang dari kegiatan pelatihan para legal Aparatur Pemerintahan Desa yang diselenggarakan oleh PPSDM Damar Desa tahun 2019.

” Kami sudah berupaya untuk menyelesaikan permasaahan ini secara kekeluargaan, tapi pihak PPSDM Damar Desa tetap menganggap remeh urusan ini, dari hasil penelitian dan investigasi kami. Bahkan kami juga menemukan dugaan penggelapan anggaran Pelatihan Paralegal oleh Ketua PPSDM Damar Desa tersebut yang diambil melalui bendahara POSDM Damar Desa atas nama Dwi Susilo yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bahkan tidak ada konfirmasi kepada pihak LBH SIKAP ” Ujar Acep Saepudin ketua LBH SIKAP Banten Cabang Kabupaten Lebak melalui pers rilisnya, Selasa (31/3/2020).

Pelaksanaan penelitian Paralegal untuk aparatur desa di Kabupaten Lebak ini, kata Acep berjalan sukses. Namun dalam soal keuangannya, Ketua PPSDM DAMAR DESA tidak sesuai komitmen yang disepakati bersama.

” Paserta pelatihannya sebanyak 300 orang dibagi dalam tiga gelombang” Imbuhnya.

Lebih lanjut Acep rincian pengambilan uang yang dilakukan ketua PPSDM Damar Desa tersebut. Yaitu :
1. Sebesar Rp. 7.500.000,- pada tanggal 18 Juli 2019.
2. Rp. 20.000.000,- pada tanggal 20 Juli 2019.
3. Rp. 7.500.000,- pada tanggal 20 Juli 2020.
4. Rp. 20.000.000,- pada tanggal 3 Agustus 2019.
5. Rp. 2.500.000,- pada tanggal 24 Agustus 2019.
6. Rp. 10.000.000,- pada tanggal 7 September 2019.
7. Rp. 1.500.000,- pada tanggal 18 September 2019.
8. Rp. 500.000,- pada tanggal 20 September 2019.
9. Rp. 250.000,- pada tanggal 20 September 2019.
10. Rp. 15.000.000,- pada tanggal 27 September 2019.
11. Rp. 3.000.000,- pada tanggal 2 Oktober 2019, dan.
12. Rp. 3.627.500,- pada tanggal 29 Oktober 2019.

“Total jumlah uang yang diambil ketua PPSDM tersebut yaitu sekitar Rp. 91.377.500,- jumlah ini masih belum final dan masih ada kemungkinan bertambah karena masih banyak yang janggal dan ditambah lagi Laporan Pertanggungjawaban untuk kegiatan gelombang 3 tidak ditandatangani oleh Ketua PPSDM Damar Desa. ” Jelas Acep

Karena itu kata Acep, pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Ketua PPSDM Damar Desa agar segera memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

“Jika dalam waktu 3 x 24 jam Ketua PPSDM Damar Desa tidak mengindahkan somasi ini, maka dengan sangat terpaksa kami akan melanjutkan permasalahan ini secara hukum baik secara pidana maupun perdata” Ungkapnya.

Sementara itu IS ketua PPSDM Damar Desa mengatakan, pihaknya membantah telah melakukan dugaan penggelapan sebagai mana surat somasi pihak LBH SIKAP Banten yang ditujukan kepada dirinya.

“Itu kan sifatnya kerjasama, mereka (LBH – red) tidak tahu bahwa dari 600 peserta yang di rencanakan yang daftar hanya 300 peserta. Mereka juga tidak tahu bahwa sebelum ada kegiatan ini ada utang piutang yag harus diselesaikan. Dari Rp 50 juta yang mereka persoalkan ini, kami sudah membayar Rp 17 juta. ” Kilah IS.

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *