
Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Drs Ahmad Saepudin,MSi
Reporter :Deni |Editor :Budy
PANDEGLANG, JUARAMEDIA.COM –
Kabar gembira bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, bahwa tahun 2020 pemerintah akan memberlakukan kartu pencari kerja sesuai program dan janji Presiden Jokowi pada pemilu tahun lalu.
“Iya informasinya tahun 2020 ini pemerintah akan memberlakukan kartu pencari kerja. Adapun kita masih menunggu Petunjuk Pelaksanaannya (Juklak) dan Petunjuk Teknisnya (Juknis) seperti apa belum kita terima,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Drs Ahmad Saepudin,MSi kepada media, Rabu (12/02/20)
Informasi itu, kata Saepudin, dibahas pada saat Rapat Kerja Nasional (Rakenas) di Samarinda bahwa bagi para pencari kerja atau masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan (menganggur,-red) akan diberikan gaji selama 1 tahun setelah sebelumnya akan diberikan pelatihan dan akan ditempatkan diperusahaan yang ada di Indonesia.
“Kita akan melakukan pendataan terlebih dahulu, informasinya tahun 2020 ini akan diberlakukan tapi bulan apa, kita belum tahu pasti.” katanya.
Selain itu, lanjut Saepudin Disnakertrans Pandeglang memberikan informasi pada masyarakat tentang penerimaan tenaga kerja untuk diberikan pelatihan di BLK melalui surat disampaikan ke kecamatan, desa dan pihak sekolah di wilayah tersebut.
“Kami berupaya untuk menekan angka pengangguran, dan sesuai data pencari kerja yang ada di Disnaker, tahun 2020 ini kita akan memberikan pelatihan atau pembekalan kepada masyarakat dan mengupayakan penempatan kerja. Informasinya kami sampaikan melalui brosur, surat pada kecamatan, desa dan sekolah-sekolah,” ujarnya, seraya menambahkan pihaknya juga kerjasama dengan sejumlah waralaba untuk penerimaan tenaga kerja yang tempatnya di BLK dalam penyeleksiaan.
“Kita sudah melakukan kerjasama saat ini dengan pihak Alfa Mart untuk penerimaan tenaga kerja asal Pandeglang, sekarang sedang berjalan.” pungkasnya.
Tidak ada komentar