Kebijakan Omnibus Law, Sekda Lebak : Serap Ratusan Ribu Pekerja Lokal dan Percepat Pelayanan

Redaksi - JuaraMedia
13 Feb 2020 02:50
Lebak 0 74
2 menit membaca

Sekda Kabupaten Lebak, Dede Jaelani

Reporter :Arya |Editor :Budy 

LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan kebijakan Omnibus Law yang akan diterbitkan pemerintah menjadi Undang-Undang dapat menyerap ratusan ribu tenaga kerja lokal karena adanya kemudahan proses perijinan dan dapat mempercepat pelayanan sehingga tidak menghambat masuknya investor.

“Jika diberlakukan UU Omnibus Law dipastikan Lebak dibanjiri investor domestik maupun mancanegara,” kata Dede Jaelani di Lebak, Kamis (13/2/2020).

Pemerintah Kabupaten Lebak menyambut positif jika Omnibus Law itu dijadikan UU, karena untuk penyederhanaan agar proses perizinan mudah dan pelayanan cepat.

Selama ini, pihaknya menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan UU Omnibus Law.

Kebijakan Omnibus Law itu seperti draf dan klausal untuk dilaksanakan pemerintah daerah.

Sebab, saat ini Omnibus Law belum menjadikan UU.

“Kami sebagai pelaksana pemerintah di daerah tentu akan melaksanakan kebijakan Omnibus Law jika dijadikan UU,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, UU Omnibus Law tujuannya untuk mempermudah perizinan dan pelayanan cepat agar investor tidak mengalami hambatan dan kendala untuk mengembangkan usahanya di daerah.

Apabila, para investor mudah mengantongi perizinan maka berdampak terhadap perekonomian nasional dan daerah.

“Kami yakin Omnibus Law itu sudah melalui tahapan pengkajian yang matang untuk kemudahan perizinan dan percepatan pelayanan agar iklim investasi menjadi lebih baik,” terangnya.

Berdasarkan Keterangan Koordinator Bidang Perekonomian kebijakan Omnibus Law akan mengatur beberapa ketentuan UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster antara lain klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.

Kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *