
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori
Reporter :Arya |Editor :Budy
JUARAMEDIA.COM LEBAK – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat dapat menghindari praktik rentenir karena bisa menimbulkan kesengsaraan.
“Banyak warga yang terjerat rentenir, usahanya bangkrut,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Selasa (18/02/2020).
Pesannya, masyarakat diminta tidak terjerat praktik rentenir untuk penguatan permodalan usaha maupun keperluan pribadi karena bunga pinjaman yang tinggi.
Biasanya, kata dia, masyarakat tidak menyadari untuk pengembalian hutang pokok dan bunganya sehingga tunggakan bisa terus membengkak jika belum dilunasi.
“Kami berharap masyarakat tidak terjerat rentenir, sebab praktik rentenir itu riba dan hukumnya haram,” katanya.
Menurut dia, masyarakat sebaiknya jika membutuhkan permodalan yang nilainya cukup besar dapat menggunakan jasa lembaga keuangan syariah sesuai ajaran Islam.
“Kehadiran Bank Syariah di Lebak itu untuk melayani pinjaman permodalan sesuai ajaran Islam,” katanya.
Menurut dia, masyarakat yang membutuhkan permodalan usaha kecil bisa memanfaatkan Badan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh (Bazis) setempat yang selalu menyalurkan modal tanpa bunga setiap tahun, serta memanfaatkan program keluarga harapan (PKH) dan dana desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Kami minta warga dapat menghindari praktik rentenir baik yang manual maupun secara online,” jelasnya.
MUI Kabupaten Lebak kerapkali menyampaikan ajakan ke masyarakat melalui pengajian maupun pertemuan di majelis taklim atau masjid agar menghindari praktik rentenir.
Tidak ada komentar