
Aip Kasi Pembinaan Pedagang pada Disprindag Pandeglang
Reporter :Deni |Editor :Budy
PANDEGLANG, JUARAMEDIA.COM – Tiga intansi tetap konsisten akan mengamankan kebijakan Perbup tentang larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di Alun-alun, berdasarkan Perda K3 dimana alun-alun merupakan zona hijau tersebut.
“Kami indag bersama LH dan Pol PP tetap mengawal dan konsisten terus mengamankan kebijakan bupati yang menekankan Alun-alun Pandeglang steril dari aktivitas PKL itu. Dan kita sudah melakukan pendekatan persuasif pada para pedagang kecil itu,” ungkap Kasi Perdagangan Aip pada Dinas perdagangan dan perinduatrian (Disprindag dan ESDM) Kabupaten Pandeglang kepada media, Kamis (30/01/2020).
Menurut Aip, pihaknya sudah membuat surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pengelola alun-alun untuk melakukan upaya penertiban PKL alun-alun tersebut.
“Siapapun sudah tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang di alun-alun Pandeglang. Kemarin sore kami dengan LH dan Pol PP turun ke lokasi dan akan mengarahkan PKL ke tempat relokasi wisata kuliner,” katanya.
Terkait dengan adanya rencana Car Free Day setiap minggu pagi sesuai perbup, lanjut Aip sedang dibahas bersama dengan OPD terkait termasuk Polres Pandeglang.
“Begitu juga dengan rencana Tajilan pada bulan Ramadhan yang akan kita agendakan di jalan bank banten depan Wisata Kuliner,” ujarnya.
Tidak ada komentar