LEBAK – Sebanyak 9 anggota Badan Permusyawratan Desa (BPD) Desa Curugbadak, Kecamatan Maja periode 2019-2024 ditetapkan. Penetapan anggota BPD tersebut mengingat ketua dan anggota BPD sebelumnya sudah habis masa jabatanya ditahun 2019.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kecamatan Maja. H Abdul Rohim, Kasi Pemerintahan dan pertanahan, Uci Sanusi dan Tokoh masyrakat setempat.
Kepala Desa Curugbadak, H Agus Supandi mengatakan, penetapan anggota BPD baru. Ini dilakukan mengingat BPD yang lama sudah habis masa jabatanya, dan penetapan BPD baru ini dibentuk sesuai aturan dan prosedur yang ada.
“Sebelum dilakukan penetapan BPD baru pihak pemrintahan desa sebelumnya melakukan rekrutmen ditingkat Rt dan Rw,” katanya, Selasa (8/10/2019).
Ia menambahakan, dengan telah ditetapkanya anggota BPD yang baru, diharapkan dapat melaksanskan tugasnya dengan baik dan mampu bekerjasama dengan pemerintahan desa dalam memajukan pembangunan desa.
“Saya meminta BPD yang baru agar menjadikan mitra dengan pemerintahan desa dalam mewujudkan program yang ada. Selain itu, juga saya mengucapkan terima kasih kepada semua anggota BPD yang lama yang telah melaksankan tugasnya dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu Camat Kecamatan Maja H. Abdul Rohim mengatakan, pembentukan BPD baru merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksankan di masing – masing desa. Di tahun 2019 di Kecamatan Maja ada 11 desa BPD yang sudah habis masa jabatannya, yang sudah melakukan pembentukan BPD baru 10 desa. Meskipun demikian bagi desa yang belum melakukan pembentukan BPD baru periode 2019 – 2024 diberikan waktu hingga pertengahan bulan Okteober 2019.
“Untuk itu saya meminta kepada BPD baru agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan BPD harus menjadi mitra kepala desa dalam memajukan desa,” katanya. (ali/yaris)
Redaksi - JuaraMedia
Tidak ada komentar