LEBAK – Ranti Ratnasari (27) Ibu Rumah Tangga (IRT) , warga Kampung Kalahang RT 20/RW 05, Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak korban kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya yakni JJG (27) resmi melaporkan kasusnya ke Kepolisian Resort (Polres) Lebak, Senin (19/8/2019).
Ranti mendatangi Mapolres didampingi pengacaranya dari kantor hukum Ayi Ruba’i SH dan Partners, yang berkantor di Jalan Patih Derus nomor 14 Rangkasbitung. Kedatangan korban dan pengacara serta kedua orang saksi itu diterima oleh pihak penyidik Unit 2 (dua).
Adapun dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilakukan oleh JJG (27) yang tak lain merupakan suami dari Ranti Ratnasari sendiri.
Kekerasan itu bukan baru kali pertama dilakukan oleh JJG terhadap isterinya, namun sudah kerap kali dan terakhir terjadi hingga berujung kepada pelaporan ke polisi.
Dikatakan Ayi Ruba’i SH, kuasa hukum Ranti Ratnasari, korban telah memberikan pengaduannya kepada penyidik kepolisian dan bagaimana suaminya bukan hanya melakukan kekerasan pisik dan psikis dihadapan umum.
“Kami selaku kuasa hukum korban berharap, penyidik kepolisian dapat menuntaskan pengaduan penganiayaan atau kekerasan yg diperbuat oleh pelaku (suaminya) kepada isterinya. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa klien saya adalah bentuk kuasa dengan panggilan nurani,”ujar Ayi Ruba’i di Rangkasbitung, Selasa (20/8/2019).
Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Iptu Yukke, Kanit PPA Polres Lebak mengaku belum mengetahui terkait adanya laporan kasus dugaan KDRT tersebut.
“Belum tahu pak, saya lagi sakit sekarang masih di rumah sakit,” terang Yukke.
Terpisah, AKP Oka Nutmulia Hayatman, Kasat Reskrim Polres Lebak, belum merespons konfirmasi yang disampaikan kepada pihaknya. (bud/yaris)