LEBAK – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Lebak, melakukan aksi Unjuk rasa (Unras) di kantor Bank BRI dan Bank Mandiri, Rangkasbitung, Lebak, Kamis (4/7/2019).
Dalam aksinya mereka menyebut, beberapa Bank Nasional di Indonesia teridentifikasi menjembatani perjudian online yakni, BRI, BCA, Bank Mandiri dan BNI.
Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta Pemkab Lebak yang bekerjasama dengan Bank yang terjangkit perjudian online, dapat memproteksi Bank yang terjangkit virus judi online tersebut.
Sebab, bank yang teridentifikasi menjembatani perjudian online dapat tersandung Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan Negara pada umumnya,” kata Korlap Aksi, Rizky Alghafani dalam orasinya.
Mahasiswa juga mendukung aparat penegak hukum untuk mengupas tuntas akses perjudian online dan setiap Bank yang terjangkit virus judi online agar membuat software deteksi situs perjudian online.
“Kami menuntut agar Pemkab Lebak memutus segala bentuk kerjasama dengan Bank yang terjangkit virus judi online dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk mencabut deposit ke Bank yang diduga terlibat,” tandasnya.
Sementara itu, Manager Pemasaran, Akbar didampingi Nining, Asisten Manager Operasional bank BRI Cabang Rangkasbitung mengatakan, pihaknya siap menampung aspirasi pendemo untuk disampaikan ke divisi terkait.
“Untuk mendeteksi rekening seperti itu kita harus mendapat laporan, nanti kita laporkan ke divisi terkait namanya divisi LCC,” katanya. (JM/yaris)