Foto : ilustrasi/net
LEBAK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak peringatkan perusahaan agar membayar THR tepat waktu.
“Paling lambat pembayaran THR, 7 hari sebelum hari raya. Apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR keagamaan maka akan dikenakan sanksi administrasi,” kata Kepala Disnakertrans Lebak, Maman Sp kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Dijelaskan Maman, pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara
Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan.
Lebih lanjut, Maman menegaskan, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.
“Adapun pembayaran THR dilaksanakan dengan memperhatikan masa kerja mnimal satu bulan atau lebih secara terus memenerus maka sudah berhak menerima THR,” tandasnya.
Dipaparkan Maman, besaran THR bagi buruh baru satu bulan atau lebih, besaran diberikan secara proporsional. Sedangkan yang sudah mempunyai masa kerja satu tahun besaran THR satu bulan upah.
“Adapun bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR, maka yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya,” tegas Maman.
Sementara itu, Humas Hotel Mutiara Lebak, Ade Supardi mengatakan, terkait pembayaran THR selalu tepat waktu. Bahkan sebelum H-7, terkadang THR sudah diberikan kepada para karyawan.
“Karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan. THR diberikan tidak hanya kepada karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun pun turut diberikan,” ungkapnya. (bud/yaris)