LEBAK -Ketua komite SMPN 8 Kecamatan Maja,Kabupaten Lebak, banten melaporkan kepala sekolah SMPN 8 tersebut ke Insfektorat dengan nomor surat 02/komite/SMPN8 MJ XI/2018 perihal dana Bos dan pungutan.
“ Tadi siang ( Rabu 17/10) saya mendatangi Inspektorat untuk melaporkan pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah SNPN 8 Maja ke Inspektorat ,” Ujar Abdul Ropik , Rabu (17/10)
Kata Ropik beberapa hal dilaporkanya ke Insfektorat diantaranya. adanya dugaan pungutan dari pihak sekolah untuk acara kelulusan per siswa sekitar Rp 125.000 / siswa , ketidak transfaran pengunaan dana bos.
“ Sebab saya sebagai ketua komite yang sah tidak pernah di ajak musawarah atau dilibatkan pengunaan setiap pencairan dana bos oleh pihak kepala sekolah SMPN 8 Maja Saeful Bahri .Spd ,” Katanya.
Karena itu kata Ropik , pihaknya menduga spj atau laporan dana bos ditanda tangani oleh pihak sekolah tanpa melibatkan komite sekolah. Heranyanya kata Ropik pihak sekolah membuat komite baru atau komite tandingan.
“ Padahal saya sebagai komite lama masa akhir jabatannya sampai tahun 2021 ,” Katanya.
Karena itu kata Ropik pihaknya berharap laporannya tersebut biasa segera ditindaklanjuti, dan pihak inspektorat dapat mengusut dengan tuntas,adanya dugaan pengunaan dana bos dan dugaan pemalsuan tanda tangan komite yang sah.
“ Pokoknya, soal penggunaan dana bos di SMPN 8 Maja ini , saya minta pihak pihak terkait harus mengusut sampai tuntas ,” Katanya.
Sementara itu kepala Inspektorat Kabupaten Lebak Halson Nainggolan mengatakan untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran sebagai mana dalam pelaporan ,maka pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan sesuai pp 53/2010 dan perka BKN 21/ 2010 setelah sprit terbit dari PPK .
“ Kita akan segera tindaklanjuti , ‘ Katanya.
Sesuai PP 53/ 2010 kata Halson ada dua jenis sanksi,mulai dari sanksi peringatan teguran sampai keterberat pemberhentian jadi PNS. (rif / ris )