Dugaan Pungli Tidak Tarbukti Disinyalir Ada Kepentingan Pribadi

Dugaan Pungli Tidak Tarbukti Disinyalir Ada Kepentingan Pribadi

 

JUARAMEDIA.COM LEBAK – Dugaan pungli yang ditujukan kepada salah satu pegawai Desa Kasi Ekbang dan Kesra di Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung itu tidak benar, dan tidak bisa menunjukan bukti bukti yang kuat.dan dusinyalir ada kepentingan pribadi.

Ade Jarkoni, tokoh pemuda Desa setempat mengatakan, pada musyawarah desa ini pihaknya diundang oleh Dewan Permusyawaratan Desa (DPD), musyawarah terkait desakan mayarakat yang disinyalir mereka menganggap adanya oknum prangkat desa yang meminta imbalan terdahap pengurusan BPJS.

“Desakan masyarakat ingin adanya satu perubahan tranfaransi integritas perangkat desa ini berjalan, desa sekarang ini sangat dimanjakan dengan adanya undang undang,” ujarnya, Ade Jurkoni, kepada media, di Gedung Serba Guna (GSG) jalan Kolelet, Minggu (17/05/2020).

Menurutnya, dengan hadirnya UU nomor 6 tahun 2014 desa menjadi sektor pembangunan yang luar biasa.

“Jadi prangkat desa yang dulunya gonta ganti, sekarang kan dihadirkannya Perbup oleh Bupati Lebak mendapat NRPDes luar biasa, maka harus di tunjang dengan kinerja yang baik,” tandasnya.

Ade mengatakan, prangkat desa itu binaan Kepala Desa, dan kepala desa tentunya memberikan himbauan pada teman teman di desanya untuk selalu memberikan pelayanan yang luar biasa terhadap masyarakat.

“Apabila ada hal hal yang dilanggar sesuai ketentuan, tentunya kepala desa harus memberikan tindakan sesuai UU nomer 6 tadi, Perdes 1 tahun 2015 dan Perbup 19 tahun 2015 Perbub 23. Saya lihat banyak kewenangan kepala desa untuk memberikan binaan terhadap prangkat desa kalau ada kesalahan menegur secara lisan,” imbuhnya.

Dijelaskan Ade, tahapannya di aturannya, pertama kalau di berhentikan meninggal dunia dan usianya tidak layak sudah 60 tahun, aturan yang diberhentikan ada prosedur dimana prosedurnya itu kalau di berhentikan, ini kepala desa merekomondasikan dan berkordinasi dengan Camat, Pemdes dan Bupati untuk menarik NRPDes.

“Di sisi lain ada sidang disiplin prades, jadi kewenangan pemdes membentuk seperti hakim, inspektorat, bagian hukum pemda,” urainya.

Kemudian, terang Ade, dari unsur pemdes duduk bersama seperti sidang kode etik, kalau itu terbukti maka turunlah satu rekomendasi dari pemdes untuk untuk mencabut NRPDes dan di rekomondasikan ke Camat dan di kembalikan lagi ke desa dan turun SK Kepala Desa untuk memberhentikan.

“Kepala desa punya dasar dari camat ketika rekomondasi untuk menghapus nomor regritasi NRP itu, dan pemberhentian itu proses dan punya hak jawab seperti sidangnya ASN dan ada tahapan,” papar tokoh pemuda Desa Pabuaran ini menjelaskan.

Ayub mewakili Camat Rangkasbitung menuturkan, untuk sekarang dilarang adanya pungutan apapun, dan proses pemberhentian ada tahapan proses, minimal ada bukti bukti hasil musyawarah di desa ada pelapor ada saksi, baru di bawa ke tingkat Kecamatan di rekomendasikan ke tingkat Kabupaten.

“Sulit untuk di Indonesia, karena budaya ketimuran adat silaturohim di kita ini susah untuk dihilangkan, karena itu tidak mengikat tidak ada paksaan dan bukan membenarkan tetap salah secara prinsif. Intinya pemberhentian itu bisa terjadi jika benar bersalah, karena persoalan ini terlalu di blow up dan di besar besarkan,” terang Ayub.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Pabuaran Jaenudin mengatakan, terkait musyawarah desa nantinya dikumpulkan lagi dengan yang bersangkuta,  dan yang bersangkutannya akan dipanggil kembali, baru ada indikasi pungutan.

“Negara kita negara hukum, sebenarnya persoalan ini, masyarakat yang di uruskan BPJS nya sebetulnya ngasih dengan ikhlas bukan pungli, karena banyak dorongan desakan dari luar,” tukasnya.

Mengenai pemberhentian, kata Jaenudin, harus ditempuh melalui tahapan dan sasuai mekanisme.

“Kalau di lihat dari kesalahan itu masih bisa dibina dan diperbaiki, kedepan ini akan dikumpulkan kembali,” ujarnya.

Santi Susanti Kasi Ekbang dan Kesra Desa Pabuaran menjelaskan, dengan hasil musyawarah tadi dengan adanya tuduhan potongan BPJS yang di tujukan pada dirinya, nyatanya tidak terbukti itupun memberikannya dengan ikhlas tanpa ada pungutan atau paksaan.

“Yang jelas saya tidak meminta, dan saya bisa mengambil kesimpulan dari permasalahan ini, dan ada pihak pihak yang tidak suka, mau menjatuhkan terhadap saya dan mengeluarkannya dari desa dengan mencari celah celah kesalahan saya dengan ada pungli di BPJS dan hasilnyapun tidak terbukti dan saya tidak memungut pada masyarakat,”ungkapnya.

Menurut dia, ke depan ini dijadikan pelajaran bagi dirinya dalam melakukan segala bentuk kegiatan untuk lebih berhati hati.

“Harapannya ke depan buat saya akan lebih hati hati dalam melakukan bentuk segala kegiatan dan pertolongan, jangan sampai niat menolong jadi masalah,” tandasnya. (ade/bud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *