
Oleh: H. Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) alias King Badak (Kamis 18 Februari 2026)
PENEGAKKAN HUKUM di sektor pertambangan bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga sumber daya alam agar dikelola sesuai aturan dan demi kepentingan rakyat. Karena itu, ketika sebuah perusahaan nekat mengambil atau memindahkan barang yang telah dipasang garis pembatas atau segel oleh aparat penegak hukum, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele.
Secara hukum, perusahaan tidak diperbolehkan mengambil atau memindahkan barang yang telah diberi garis pembatas—baik itu police line maupun garis penyegelan dari Gakkum ESDM—tanpa memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat peringatan atau tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Membuka, merusak, atau menghilangkan garis pembatas yang dipasang pejabat berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam konteks hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 221 atau Pasal 232 yang mengatur tentang perusakan segel atau tindakan yang menghalangi proses hukum. Ancaman pidananya bukan hanya denda, tetapi juga penjara. Artinya, pelanggaran administratif bisa meningkat menjadi persoalan pidana.
Penyegelan sendiri bukanlah tindakan sewenang-wenang. Ia dilakukan sebagai bentuk pengawasan atau sanksi administratif atas dugaan pelanggaran tertentu. Barang yang telah dipasang garis pembatas oleh Gakkum statusnya berada dalam pengawasan negara atau sebagai barang bukti. Maka, mengambilnya tanpa prosedur yang sah sama saja dengan melakukan perlawanan terhadap proses penegakan hukum.
Lebih jauh lagi, dalam ranah pertambangan, konsekuensinya bisa jauh lebih berat.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelanggaran yang berujung pada tindak pidana pertambangan dapat diancam dengan denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara. Ini bukan ancaman kosong, melainkan norma hukum yang jelas dan tegas.
Surat dari Gakkum Dinas ESDM Banten sejak Desember 2025 menunjukkan bahwa persoalan ini telah masuk dalam kategori kritis secara administratif. Maka langkah bijak yang seharusnya ditempuh perusahaan adalah menyelesaikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam surat peringatan, serta melakukan koordinasi resmi dengan Dinas ESDM setempat untuk proses pembukaan segel secara legal.
Saya berpandangan, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dunia usaha terhadap negara dan masyarakat. Jangan sampai kepentingan sesaat justru menyeret perusahaan ke dalam pusaran masalah hukum yang lebih besar.
Negara tidak boleh kalah oleh pembangkangan. Dan dunia usaha yang sehat adalah yang tumbuh dalam kepastian hukum, bukan yang mencoba mengakali aturan.(*)