PT Agrinas Disorot dalam Proyek KDMP Rp1,6 Miliar per Desa di Banten, Transparansi Dipertanyakan

Yayat - JuaraMedia
6 Feb 2026 20:16
3 menit membaca

Caption : Ilustrasi

JUARAMEDIA, LEBAK – Pelaksanaan pembangunan gudang dan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Provinsi Banten menuai sorotan tajam. Proyek nasional dengan anggaran Rp1,6 miliar per desa yang dikelola PT Agrinas Pangan Nusantara itu dinilai menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari beban penyediaan lahan oleh desa hingga dugaan minimnya transparansi anggaran.

Program KDMP sendiri merupakan kebijakan nasional yang ditargetkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto rampung pada April 2026 di seluruh desa di Indonesia. Namun, di lapangan, pelaksanaannya justru memunculkan kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua Umum DPP Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyatakan bahwa desa-desa di Banten dibebani kewajiban menyediakan lahan hibah untuk pembangunan gudang dan gerai KDMP dengan luas sekitar 700 hingga 1.000 meter persegi.

“Mayoritas desa di Provinsi Banten, khususnya di Lebak, Pandeglang, dan Serang, tidak memiliki tanah desa. Tidak mungkin kepala desa harus membeli tanah dari uang pribadi atau berharap tanah masyarakat dihibahkan,” ujar Eli Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026)

Selain soal lahan, Eli Sahroni juga menyoroti adanya perbedaan anggaran pembangunan KDMP di masing-masing desa. Berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, selisih anggaran tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah, meski pemerintah telah menetapkan nilai pembangunan Rp1,6 miliar untuk setiap unit KDMP.

Menurut Eli, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka mengenai ke mana selisih anggaran tersebut dialokasikan, apakah dikembalikan ke kas negara atau digunakan untuk kebutuhan lain.

“Negara sudah menganggarkan Rp1,6 miliar untuk satu unit KDMP dan pelaksanaannya dikelola PT Agrinas. Kalau ada perbedaan anggaran, harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Sorotan terhadap PT Agrinas semakin menguat lantaran di sejumlah lokasi pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban sebagai bentuk keterbukaan publik dalam setiap penggunaan keuangan negara.

“Ini uang rakyat. Harus terbuka ke publik, dan mustinya satgas juga menekankan, agar papan informasi dipasang.Jangan salahkan rakyat ketika mengkritiknya,” kata Eli.

Eli juga  menegaskan, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum agar masyarakat mengetahui nilai anggaran, sumber dana, serta pihak pelaksana kegiatan.

” Sebagaimana diatur pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (diubah terakhir dengan Perpres 12/2021 ” Tandas Eli

Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak menilai program KDMP lahir tanpa kajian yang matang. Ia bahkan menyebut proyek tersebut berpotensi menjadi proyek gagal jika tidak segera dievaluasi.

“Sejak awal saya sudah meragukan program KDMP ini. Jika dipaksakan tanpa perencanaan dan pengawasan yang baik, justru akan berdampak pada pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga membandingkan potensi kegagalan proyek KDMP dengan sejumlah proyek nasional yang sebelumnya menuai kontroversi.

” Saya dari awal sudah meragukan KDMP akan berhasil. Ini berpotensi menjadi generasi baru proyek gagal seperti Hambalang dan IKN. Tanda-tandanya sudah mulai terlihat,” katanya.

Atas berbagai temuan tersebut, Ormas Badak Banten Perjuangan mendesak aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek KDMP, khususnya yang dikelola PT Agrinas Pangan Nusantara di wilayah Banten.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Agrinas Pangan Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan dan kritik yang disampaikan. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi