Ormas BBP Buka Opsi Gugatan Hukum, Konflik Lahan Abah Sarta vs PT KCU Berlanjut

Yayat - JuaraMedia
10 Jan 2026 08:17
Hukum 0 164
2 menit membaca

Caption : H. Eli Sahroni Ketum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) 

JUARAMEDIA, LEBAK — Konflik dugaan sengketa pemilik lahan Abah Sarta dengan pihak  PT KCU di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga kian memanas. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan dalam waktu satu pekan ke depan.

Ketum BBP yang kerap dipanggil King Badak ini,mengklaim sebagai juru bicara warga atas nama Abah Sarta, dan mengklaim tanah miliknya (Abah Sarta – red) seluas sekitar 5 hektare diduga bermasalah dengan PT KCU. Lahan tersebut disebut berada di kawasan yang kini sebagian dimanfaatkan sebagai lokasi pabrik helm, dari total area kurang lebih belasan hektare.

“Kami menunggu tindak lanjut rekomendasi Ketua, Pimpinan, serta Komisi II dan IV DPRD Lebak, sebagaimana hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin,” ujar Eli, Sabtu (10/1/2026)

Eli juga mengatakan, dalam kesimpulan RDP yang digelar, Kamis (8/1/2026), DPRD Lebak disebut akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Desa Margatirta dan PT KCU untuk melakukan musyawarah guna menyelesaikan persoalan tanah dengan  Abah Sarta.

Namun, Eli menegaskan, apabila dalam waktu satu pekan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, maka langkah hukum menjadi opsi yang sangat mungkin diambil.

“Kami akan mengkaji lebih dalam rangkaian perkaranya, apakah akan ditempuh melalui jalur perdata atau pidana,” tegasnya

BBP memandang PT KCU telah melakukan pelanggaran etika bisnis, mulai dari mengingkari perjanjian awal hingga tindakan yang dinilai sewenang-wenang terhadap lahan milik warga.

Eli juga menanggapi pernyataan pihak perusahaan yang menyebut dirinya sebagai “orang hukum”.

“Pertanyaannya, apakah orang hukum dijamin tidak melakukan pelanggaran hukum? Apakah orang hukum kebal hukum? Faktanya, banyak orang hukum justru terjerat masalah hukum karena merasa paling paham hukum,” katanya.

Menurut Eli, dalam perspektif hukum jual beli, sebuah transaksi dianggap sah selama ada penjual dan pembeli, serta terdapat kesepakatan pembayaran, meski baru berupa uang muka atau pembayaran sebagian.

“Selama disepakati kedua belah pihak, transaksi jual beli itu sah dan mengikat, sehingga objeknya beralih menjadi milik pembeli,” jelasnya.

Berdasarkan kronologi, peristiwa, serta pernyataan para pihak dalam RDP, BBP menilai PT KCU telah melakukan kesalahan etika bisnis, mengingkari kesepakatan, dan bertindak tidak adil terhadap warga.

King Badak berharap proses musyawarah yang direkomendasikan DPRD Lebak dapat segera direalisasikan. Namun, apabila tidak membuahkan hasil, organisasi yang di pimpinnya siap membawa perkara ini ke ranah hukum demi memperjuangkan hak warga. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi