Oplus_131072Caption : Gubernur Banten Andra Soni poto bersama dengan berbagai perwakilan organsi buruh.
JUARAMEDIA, SERANG — Aksi tekanan buruh di depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, akhirnya membuahkan hasil. Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk seluruh daerah di Provinsi Banten, Rabu (24/12/2025).
Penandatanganan tersebut dilakukan usai gubernur menerima dan berdialog langsung dengan perwakilan massa aksi buruh, khususnya dari Kabupaten Serang, yang sejak pagi menggelar demonstrasi menuntut kepastian kenaikan upah yang layak bagi pekerja.

Tak hanya menyepakati tuntutan buruh Serang, Gubernur Andra Soni juga sekaligus mengesahkan UMK 2026 delapan kabupaten/kota se-Banten, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, UMK Kabupaten Serang 2026 ditetapkan sebesar Rp5.178.521,19, naik 6,61 persen dibanding UMK 2025 sebesar Rp4.857.353,01. Kenaikan ini menjadi salah satu yang tertinggi di Provinsi Banten.
Sementara itu, daerah dengan UMK tertinggi masih ditempati Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59, disusul Kota Tangerang Rp5.399.405,69 dan Kabupaten Tangerang Rp5.210.377,00.
Buruh Apresiasi Sikap Gubernur
Muhammad Juliyani, Perwakilan DPW FKSPN Banten, mengapresiasi langkah cepat Gubernur Banten yang dinilai responsif terhadap aspirasi pekerja.
“Kami mengapresiasi Gubernur Banten yang telah menandatangani tuntutan aksi buruh. Ini bukti bahwa suara pekerja masih didengar,” ujar Intan kepada wartawan usai pertemuan.
Ia berharap keputusan tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan tanpa penundaan maupun dalih yang merugikan buruh.
Penandatanganan UMK 2026 ini dinilai menjadi ujian awal kepemimpinan Andra Soni dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan iklim investasi di Banten.
Buruh menegaskan akan terus mengawal implementasi UMK agar tidak sekadar menjadi keputusan di atas kertas.
Dengan diketoknya UMK 2026, ribuan buruh di Banten kini menanti realisasi di lapangan mulai Januari 2026 mendatang. (sen*)