Oplus_131072Caption : Surat Pemberitahuan rencana Aksi ke BPK
JUARAMEDIA, SERANG – Komeng Abdul Rohman, seorang warga Kabupaten Tangerang, resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolda Banten dan Dir Intel Polda Banten terkait rencana aksi penyampaian pendapat di depan Kantor BPK RI Perwakilan Banten.
Dalam surat yang tertanggal September 2025 itu, Komeng menegaskan aksinya bertujuan untuk mempertegas peran BPK dalam upaya penyelamatan keuangan negara sesuai mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Komeng menyebut, penting bagi BPK untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti. Hal itu merujuk pada Pasal 26 UU BPK serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil audit.
“Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Komeng dalam suratnya, mengutip Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Detail Aksi
Hari/Tanggal: Senin, 8 September 2025
Lokasi: Depan Kantor BPK RI Perwakilan Banten
Jumlah Peserta: 1 Orang (Komeng Abdul Rohman sendiri)
Perlengkapan Aksi: 1 mobil pick up, sound system, bendera merah putih, dan spanduk.
” InsyaAllah Suratnya Minggu depan akan saya serahkan” ujar Komeng melalui telepon, Rabu (27/8/2025)
Aksi ini diprediksi akan menjadi sorotan karena meskipun dilakukan seorang diri, namun isu yang diangkat menyangkut transparansi keuangan negara dan akuntabilitas BPK sebagai lembaga tinggi negara.
Dengan membawa simbol-simbol protes seperti bendera merah putih dan spanduk, Komeng menegaskan bahwa langkahnya merupakan bentuk pengawasan rakyat terhadap lembaga negara agar tidak main-main dalam mengelola uang rakyat. (jm)