Soal Gugatan PT Pelindo II, Kuasa Hukum Priyanto Laporkan Majlis Hakim Ke Komisi Yudisial

Redaksi - JuaraMedia
16 Feb 2020 16:00
2 menit membaca

Foto ahli waris Somad bin Abdul Hamid pemilik tanah girik C 379 bersama Kuasa Hukum Priyanto & Rekan. 

Reporter :Deni |Editor :Budy 

JUARAMEDIA.COM, SERANG – Kuasa hukum ahli waris Somad bin Abdul Hamid Priyanto & Rekan melaporkan pelanggaran kode etik pedoman prilaku hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang mengenai fakta yang dibelokan atau yang mengandung nilai kebohongan yang menyatakan pelapor telah mengakui dan membenarkan bukti poto copy girik pihak lawan. Hal demikian disampaikan Advokat Priyanto kepada media, usai pelantikan DPC Peradi Kabupaten Pandeglang, (14/02/20)

Menurut Priyanto, pihaknya melakukan gugatan terhadap PT.Pelindo II yang berlokasi di Jalan Anyer Cilegon yang belum melakukan pembayaran tanah girik C 379 persil 5a, 5b dan 5c seluas 145.070 m2 kepada ahli waris yaitu Aminah, Najib, Badriah, Lutfi Suryadi, Husni, Nining, Abdul Hamid, Munayah dan Hilmi yang dikuasakan pada dirinya.

Tanah ahli waris itu telah digunakan oleh PT. Pelindo II yang sidang gugatannya saat ini masih dalam proses banding.

“Kami telah melampirkan bukti pendukung laporan pada KY diantaranya kesimpulan penggugat tanggal 12 September 2019, Daftar bukti tergugat II, Keterangan saksi Lutfi Suryadi, Ahmad Huzmi dan Abdul Wahid. Dan kami meyakini Komisi Yudisial akan segera memproses laporan kami itu.” katanya.

Priyanto berharap berdasarkan yang telah disampaikan dalam laporannya, Komisi Yudisial melakukan kajian terhadap pelaporan adanya indikasi pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim, untuk kemudian memberikan sangsi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena laporan ke KY RI terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran dalam memutuskan perkara adalah bagian dari tugas penegakan hukum.” ujarnya, seraya menambahkan meski proses banding masih berjalan, tetapi perilaku hakim yang melanggar keputusan bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim harus tetap berjalan demi tegaknya keadilan dan kewibawaan hukum.

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *