
Caption : Rohimin Pengamat Sosial yang juga ketua Kumala Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Oknum Koordinator Kecamatan (Korcam) dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di wilayah Lebak Selatan berinisial J diduga terlibat dalam aktivitas video call seks (VCS). Dugaan tersebut memicu kecaman publik dan mendorong desakan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti bersalah, mengingat tindakan itu dinilai mencoreng integritas program pemerintah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan tindakan tidak bermoral tersebut dilakukan melalui media digital. Meski masih dalam tahap penelusuran, kasus ini telah menjadi perhatian serius karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai etika dan disiplin yang melekat pada peserta SPPI.
Sebagai program strategis nasional, SPPI dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang tidak hanya kompeten secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral dan tanggung jawab sosial tinggi. Karena itu, dugaan keterlibatan dalam aktivitas bermuatan pornografi dianggap sebagai pelanggaran berat.
Pengamat sosial menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Sebab, individu yang terlibat membawa nama institusi yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Ini bukan hanya soal moral individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas program. SPPI seharusnya menjadi contoh, bukan justru menimbulkan kontroversi. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Satgas Lebak dan akan melanjutkan laporan ke BGN,” ujar Rohimin, Ketua Umum Koordinator Kumala, melalui rilisnya yang diterima Redaksi, Sabtu (4/4/2026)
Secara hukum, kata Romihimin aktivitas VCS yang mengandung unsur pornografi dapat dijerat sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1)
*Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila yang bersangkutan berstatus ASN
Selain itu, kode etik dan aturan internal program SPPI juga mewajibkan setiap peserta menjaga perilaku serta nama baik institusi.
Rohimin mendesak pihak terkait, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan. Ia menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap program SPPI.
Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etik justru berpotensi merusak citra program yang selama ini dibangun dengan nilai integritas dan profesionalisme.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum berinisial J belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pembangunan tidak hanya diukur dari capaian kinerja, tetapi juga integritas moral para pelaksananya. Tanpa etika yang kuat, kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah dapat tergerus oleh perilaku individu yang tidak bertanggung jawab. (*)