Babak Baru Kasus Penganiayaan Raden Adison, Oknum SPN Nikomas Terseret—Penyidik Dalami Keterangan Korban

Yayat - JuaraMedia
8 Apr 2026 01:32
HUKRIM 0 19
2 menit membaca

Caption : Pengacaranya  Raden Adison

JUARAMEDIA, SERANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Raden Adison terus bergulir. Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Kabupaten Serang kini mulai memperdalam keterangan korban dan saksi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan pada Selasa (7/4/2026), berdasarkan Laporan Aduan Nomor Lapdu/76/II/2026/SATRESKRIM/POLRES KABUPATEN SERANG/POLDA BANTEN tertanggal 27 Februari 2026. Korban hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 WIB.

Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimulai pukul 14.25 WIB dan dipimpin oleh penyidik Unit Jatanras, Bripka Alfin. Selain korban, dua orang saksi turut dimintai keterangan, yakni Kursidi dan Budianto.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Saripan, yang disebut sebagai Wakil Ketua PSP SPN Nikomas Gemilang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat Raden Adison mendatangi terduga pelaku guna mempertanyakan proses pengunduran dirinya dari keanggotaan serikat pekerja tersebut. Namun, situasi diduga memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan.

Atas peristiwa tersebut, perkara kini diproses secara hukum dengan jeratan Pasal 466 KUHP Baru tentang tindak pidana penganiayaan.

Tim kuasa hukum dari kantor hukum ER & Partner yang diwakili oleh Moh. Asnawi, S.H., menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

“Kami hadir mendampingi klien kami beserta dua saksi kunci untuk memastikan fakta-fakta hukum terungkap secara jelas di hadapan penyidik. Kami juga mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian,” ujar Asnawi.

Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan profesional. Menurutnya, dugaan tindakan kekerasan dalam lingkungan organisasi pekerja tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menciptakan preseden buruk dalam hubungan industrial.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap terkait guna melengkapi proses penyidikan. (sen)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi