Ditutup Satpol PP, Tambang di Sajira Lebak Kembali Beroperasi, LSM Jambakk Ancam Demo

Yayat - JuaraMedia
9 Mar 2026 13:12
Daerah 0 94
4 menit membaca

Caption : Terkini,Aktivitas PT Bintonik Sajira

JUARAMEDIA, LEBAK – Aktivitas tambang PT Sahabat Jaya Manufaktur (SJM) , Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, kembali beroperasi meski sebelumnya sempat ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Lebak. Kondisi tersebut memicu kemarahan warga dan aktivis LSM Jambakk Banten yang mengancam akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi jika aktivitas tambang tersebut tidak segera dihentikan.

Caption

Caption : Kamis (5/3/2026) Petugas Satpol PP Lebak Memasang Plang Penutupan 

Penutupan aktivitas tambang tersebut sebelumnya dilakukan Satpol PP Kabupaten Lebak pada Kamis (5/3/2026). Namun, beberapa hari setelah penutupan, aktivitas operasional perusahaan kembali terlihat, termasuk lalu lalang dump truk pengangkut material yang melintasi jalan desa.

Aktivis LSM Jambakk Banten, Aryo Lukito, menilai aktivitas perusahaan tersebut telah merugikan masyarakat. Ia menyebut kendaraan berat milik perusahaan diduga menjadi penyebab kerusakan jalan desa yang selama ini digunakan warga.

“Kami meminta aktivitas perusahaan itu ditutup karena merugikan masyarakat. Jalan desa rusak akibat lalu lalang dump truk pengangkut material. Padahal sebelumnya sudah dilakukan penutupan,” kata Aryo Lukito, Bidang Advokasi dan Investigasi LSM Jambakk Banten, Senin (9/3/2026).

Aryo menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika aktivitas tambang tersebut terus berjalan. Bahkan, LSM Jambakk mengancam akan menggelar aksi demonstrasi apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah tegas.

“Kalau aktivitas itu masih berlangsung, kami akan turun ke jalan melakukan aksi demo,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Sajira sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Warga mengeluhkan kondisi jalan desa yang rusak dan berlumpur akibat lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut material tambang.

Petugas Satpol PP Kecamatan Sajira, Umar, mengungkapkan hingga saat ini pihak kecamatan belum pernah menerima laporan maupun dokumen perizinan dari pengelola tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Sejauh yang saya tahu, pengusaha atau pengelola tambang yang sekarang dipersoalkan ini belum pernah datang ke kecamatan. Jadi sama sekali tidak ada laporan, baik secara tertulis maupun lisan,” ujar Umar saat dikonfirmasi di lokasi, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, jika pengelola tambang memang telah mengantongi izin, seharusnya dokumen tersebut dapat ditunjukkan kepada pemerintah kecamatan sebagai bentuk koordinasi wilayah.

“Kalau mereka bilang sudah punya izin, izin yang mana juga harus jelas. Sampai hari ini kami belum pernah menerima atau melihat dokumen itu,” katanya.

Umar juga menyebut pihak desa sebelumnya telah meminta salinan dokumen izin lingkungan kepada pengelola tambang. Namun hingga kini dokumen tersebut belum diserahkan kepada pihak kecamatan.

“Saat saya konfirmasi ke pihak desa, izin lingkungan juga belum diberikan ke kecamatan. Jadi kami belum mendapatkan kepastian soal perizinannya,” ujarnya.

Sementara itu, tim Satpol PP Provinsi Banten juga sempat turun langsung ke lokasi tambang di Desa Pajagan setelah persoalan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Banten, Sayyid Yasin, mengatakan peninjauan dilakukan atas perintah pimpinan untuk memastikan kondisi di lapangan setelah muncul laporan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan tambang.

“Kami berada di lokasi tambang yang kemarin sempat viral di media sosial karena jalan rusak. Saat ini aktivitas tambang sudah tidak terlihat,” kata Yasin.

Meski demikian, ia mengakui kondisi jalan di sekitar area tambang memang mengalami kerusakan. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan penanganan tidak sepenuhnya berada di tingkat provinsi.

“Kalau soal perizinan tambang itu bukan kewenangan Satpol PP. Selain itu, ruas jalan di sini juga bukan jalan provinsi, melainkan jalan desa yang menghubungkan beberapa desa dan kecamatan,” jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan perusahaan, H. Badar, membantah tudingan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin. Ia menegaskan perusahaan telah mengantongi perizinan resmi dari pemerintah.

“Perihal perizinan kalau dibilang tidak ada izin, kami membantah. PT kami Prima Intonit Banten, izinnya sudah terbit. Bisa dicek langsung di website ESDM, sekarang semuanya sudah online,” ujarnya.

Badar juga mengakui kendaraan operasional perusahaan memang melintasi jalan yang selama ini digunakan masyarakat.

“Kalau perihal jalan, setahu saya jalan itu sudah ada belasan tahun dan memang digunakan warga. Kami hanya melintasi jalan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan sebelum aktivitas tambang dimulai, pihak perusahaan juga telah melakukan komunikasi dengan masyarakat sekitar, termasuk kepala desa, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW setempat.

Sebagai bentuk tanggung jawab atas keluhan warga terkait kerusakan jalan, perusahaan mengaku telah melakukan perbaikan dengan mengirimkan material batu ke lokasi jalan yang rusak.

“Kami sudah merealisasikan pengiriman sekitar enam mobil batu untuk perbaikan jalan dalam waktu satu minggu. Kegiatan itu juga ada dokumentasinya,” ungkapnya.

Meski demikian, polemik aktivitas tambang di Kecamatan Sajira masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat di sekitar lokasi tambang. (ade/bud)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi