
Caption : Kantor Kajati Banten
JUARAMEDIA, LEBAK – Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)yang diterima Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU),Wanassalam Kabupaten Lebak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW.
Laporan tersebut kini resmi ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten dan tengah memasuki tahap telaah awal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, SH., MH., membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan diteruskan ke unit terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
“Infonya baru diterima dan saat ini sedang ditelaah oleh Bidang Pidsus,” ujarnya kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Menurut Jonathan, tim jaksa peneliti masih mengkaji dokumen serta bukti awal yang dilampirkan pelapor sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kasus ini mencuat setelah Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) resmi melaporkan AW. Ia disebut memiliki peran sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi penerima dana BLU LPMUKP sebesar Rp 3 Miliar
Koordinator GMD, Ruswan, menilai ada indikasi pengelolaan dana yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena melibatkan pejabat publik aktif.
“Dana BLU LPMUKP adalah dana negara untuk kepentingan nelayan. Jika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat publik, maka wajib diuji secara hukum,” tegas Ruswan.
Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Koperasi PMSU terakhir melaporkan kelembagaan pada tahun buku 2016 dan tercatat dalam kategori Grade C3, yang menunjukkan tingkat kesehatan lembaga belum memenuhi standar optimal.
Sorotan semakin tajam setelah Himpunan Mahasiswa Indonesia Cabang Lebak (HMI) mengungkap dugaan kredit macet total senilai Rp3 miliar dari program pembiayaan LPMUKP pada koperasi tersebut.
Penanganan oleh Bidang Pidsus mengindikasikan adanya atensi serius terhadap potensi kerugian negara. Kejati Banten juga meminta pelapor melengkapi bukti administratif, termasuk tanda terima laporan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), guna mempermudah verifikasi internal.
Diketahui,berdasarkan dokumen resmi Kemenkop UKM, susunan pengurus Koperasi Putra Muara Serba Usaha untuk periode 5 Maret 2016 hingga 5 Maret 2021
tercatat sebagai berikut:
Ketua: Asep Awaludin, SE (kini Anggota DPRD Banten)
Sekretaris: Samsul Amirullah
Bendahara: Siti Nurlalasari
Pengawas: Saepullah
Struktur kepengurusan tersebut sah secara administratif dan bertanggung jawab atas jalannya koperasi, termasuk pemenuhan kewajiban pelaporan dan tata kelola usaha.
Pada laporan terakhir tahun 2016, koperasi mencatat:
Jumlah anggota: 25 orang
Modal total: Rp44.758.400
Volume usaha: Rp55.948.000
Sisa Hasil Usaha (SHU): Rp9.823.400
Namun, berdasarkan penilaian Kemenkop UKM, koperasi tersebut masuk dalam kategori Grade C3, yang menandakan kondisi kelembagaan dan usaha belum memenuhi standar kesehatan koperasi.
Terhentinya pelaporan selama bertahun-tahun memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan regulasi, pengawasan internal, serta peran pengurus dalam memastikan transparansi kepada anggota, terlebih di tengah mencuatnya persoalan kredit macet bernilai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, AW maupun pihak Koperasi PMSU belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana BLU LPMUKP tersebut.
Kejati Banten menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)