Sekjen Kemenag Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan soal Guru Madrasah Swasta

Yayat - JuaraMedia
1 Feb 2026 14:05
Kemenag 0 1607
2 menit membaca

Caption :Sekjen Kemenag RI Kamaruddin Amin 

JUARAMEDIA, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin, menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi atas pernyataannya terkait guru madrasah swasta yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Dikutif dari kemenag . go.id,Kamaruddin menegaskan, tidak ada maksud sedikit pun untuk menyinggung guru madrasah atau memberi kesan bahwa negara melepaskan tanggung jawab terhadap kesejahteraan mereka. Sebaliknya, Kemenag, kata dia, terus memperjuangkan perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah.

Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan. Tidak ada maksud menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Kamaruddin menekankan bahwa kesejahteraan guru merupakan prioritas utama Kementerian Agama. Sejumlah kebijakan afirmatif telah dan terus dilakukan, mulai dari kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga percepatan sertifikasi guru.

“Kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sudah berjalan. Akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga meningkat tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Dalam upaya tersebut, Kemenag secara intens berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI.

Sekjen Kemenag menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kemenag. Sebagian diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.

Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi sejak awal proses pengangkatan guru agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu, dengan Kemenag.

“Koordinasi ini penting agar pendataan, tata kelola, dan afirmasi kepada guru dapat berjalan optimal, termasuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan,” jelasnya.

Terkait guru madrasah swasta, Kamaruddin menegaskan bahwa mekanisme rekrutmen telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur prosedur pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk analisis kebutuhan guru melalui sistem SIMPATIKA.

Saat ini, tercatat 423.398 guru madrasah belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi syarat (eligible) akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun 2026.

“Akselerasi sertifikasi melalui PPG dan pembayaran TPG menjadi perhatian serius pemerintah bersama DPR,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PB Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), Deni Subhani, menyampaikan kritik terhadap pernyataan Sekjen Kemenag yang dinilai berpotensi menimbulkan kesan negara lepas tangan terhadap guru madrasah swasta.

Menurut Deni, meskipun secara administratif guru diangkat oleh yayasan, madrasah tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenag sebagai representasi negara.

“Negara harus hadir tidak hanya dalam regulasi dan kurikulum, tetapi juga dalam keadilan dan kesejahteraan guru madrasah swasta,” ujarnya. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi