
Caption : Ilustrasi
JUARAMEDIA, LEBAK – Penonaktifan sementara ribuan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) di Kabupaten Lebak memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga miskin dan rentan. Namun pemerintah daerah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, terutama untuk kasus gawat darurat.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lebak, Eka Darmana Putra, menegaskan masyarakat tidak perlu panik meski status BPJS PBI dinyatakan nonaktif. Menurutnya, pelayanan medis tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi.
“Kalau sudah gawat darurat, jangan tunggu BPJS aktif dulu. Datang saja ke rumah sakit, masuk IGD pasti dilayani. Administrasi menyusul,” tegas Eka saat menghadiri bakti sosial PARI Pengcab Serang di Puskesmas Pajagan, Sabtu (7/2/2026).
Eka menjelaskan, masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek status kepesertaan BPJS PBI. Jika ditemukan nonaktif, pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi yang jelas dan terukur.
Ia menegaskan, Dinas Kesehatan berfokus pada pelayanan pasien, sementara urusan data kepesertaan BPJS PBI berada di bawah kewenangan Dinas Sosial.
“Kami minta masyarakat tidak panik. Soal data PBI itu ranah Dinsos, tapi pelayanan kesehatan tetap jalan,” ujarnya.
Kepesertaan BPJS PBI bukan semata pencabutan bantuan, melainkan bagian dari penyesuaian data kemiskinan hasil ground check. Kebijakan ini dilakukan seiring klaim adanya penurunan angka kemiskinan dan perubahan status ekonomi sebagian warga.
Namun ia mengakui, kebijakan tersebut kerap menimbulkan kepanikan sosial, terutama bagi warga kurang mampu.
“Yang paling terdampak justru masyarakat miskin. Begitu BPJS nonaktif, mereka takut berobat,” kata Eka.
Untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI, warga diminta melapor ke Dinas Sosial dengan melengkapi:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Fotokopi KTP
Fakta integritas dari kepala desa
Seluruh berkas dapat diproses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan estimasi waktu maksimal 14 hari.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Adjidarmo menegaskan komitmen rumah sakit daerah untuk tidak menolak pasien dalam kondisi apapun, termasuk ketika status BPJS PBI nonaktif.
“Prinsip kami jelas, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Setiap yang masuk IGD adalah gawat darurat dan wajib ditangani,” ujarnya.
Ia memastikan, pasien tetap mendapat pelayanan medis maksimal, sementara pihak rumah sakit akan membantu proses administrasi secara paralel dengan Dinas Sosial.
“Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Soal BPJS kami bantu urus setelahnya,” pungkasnya.(*)