
Caption : Korba Dugaan Penganiayaan WK SPN lingkungan PT Nikomas
JUARAMEDIA, SERANG – Upaya memperjuangkan hak kebebasan berserikat justru berujung pada dugaan tindak kekerasan. Seorang karyawan berinisial RA resmi melaporkan SP, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) di lingkungan PT Nikomas Gemilang, ke Satreskrim Polres Serang.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LAPDU/76/II/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Terlapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari keinginan RA untuk menggunakan haknya keluar dari keanggotaan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di kawasan industri Nikomas. Menurut pengakuannya, ia telah beberapa kali mengajukan surat pengunduran diri secara resmi ke kantor Pimpinan Serikat Perusahaan (PSP) SPN. Namun, permohonan tersebut disebut tidak mendapat respons.
Untuk meminta kejelasan, RA mendatangi kediaman terlapor di Kampung Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Keduanya sempat berbincang di sebuah warung dekat rumah terlapor. Namun, diskusi itu diduga berujung aksi pemukulan.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa kebebasan berserikat di lingkungan kerja, khususnya bagi anggota di PT Nikomas Gemilang, diduga masih dihambat. Tindakan kekerasan ini seharusnya tidak terjadi jika hak-hak dasar pekerja dihormati,” ujar RA kepada awak media, Jumat (27/2/2026), usai membuat laporan di Polres Serang
Sebagai bentuk keseriusan, RA telah menyerahkan hasil visum kepada penyidik Satreskrim Polres Serang. Ia juga menyatakan akan menunjuk kuasa hukum untuk mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
Pasca kejadian, terlapor disebut sempat menghubungi RA melalui pesan singkat WhatsApp untuk menyampaikan permohonan maaf. Meski demikian, RA menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Secara pribadi, saya memaafkan. Namun, sebagai warga negara yang patuh hukum, saya ingin proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku untuk memberikan efek jera dan perlindungan terhadap hak pekerja lainnya,” tegasnya.
Kasus ini kembali memantik sorotan terhadap perlindungan hak pekerja dalam menentukan pilihan berserikat, termasuk hak untuk keluar dari organisasi tanpa tekanan, intimidasi, maupun kekerasan
Hingga berita ini diturunkan, pihak RA masih menunggu perkembangan penyelidikan dari penyidik Polres Serang, termasuk agenda pemanggilan saksi-saksi dan klarifikasi terhadap terlapor.
Upaya konfirmasi kepada pihak SPN PT Nikomas Gemilang masih dilakukan untuk memperoleh keterangan berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam kaidah jurnalistik.(sen)