Oplus_131072Caption : Aktivitas PT KCU di Lahan yang Diduga Bermasalah (dok)
JUARAMEDIA, LEBAK — Dugaan transaksi tanah bermasalah menyeret PT Kemasaan Cipta Utama (PT KCU) ke pusaran konflik hukum serius.
Perusahaan yang berencana membangun pabrik helm di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak itu kini berpotensi menghadapi proses hukum pidana, menyusul dugaan wanprestasi hingga penguasaan lahan tanpa hak.
Persoalan bermula dari kesepakatan jual beli tanah seluas 5 hektare antara Abah Sarta dan pihak PT KCU. Dalam kesepakatan tersebut, harga tanah disetujui sebesar Rp80 ribu per meter persegi, disaksikan dan diketahui notaris di Rangkasbitung. Namun, hingga kini kesepakatan tersebut dinilai tidak dijalankan sepenuhnya oleh pihak pembeli.
Konflik semakin menguat setelah terungkap adanya transaksi lain terkait lahan yang sama dengan PT Shinta. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (8/1/2026) lalu terungkap transaksi jual beli senilai Rp1,5 miliar, dengan harga Rp30 ribu per meter persegi.
Dari nilai tersebut, pembayaran baru direalisasikan sebesar Rp1 miliar, sementara sisanya belum dilunasi.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, menyebut kondisi ini sebagai indikasi kuat adanya transaksi bermasalah yang berpotensi melanggar hukum.
“Objek tanahnya sama, tapi muncul transaksi berbeda dan kewajiban pembayaran tidak dituntaskan. Ini membuka ruang dugaan pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana,” ujar Eli melalui rilisnya, Minggu (11/1/2026)
Menurut Eli, tindakan PT KCU tidak hanya dapat digugat secara perdata atas dugaan wanprestasi, tetapi juga berpotensi dijerat pidana apabila terbukti melakukan penguasaan atau pemanfaatan tanah tanpa dasar hukum yang sah.
“Jika tanah dikuasai atau dimanfaatkan sementara hak hukumnya belum tuntas, maka unsur pidana penyerobotan dan penguasaan tanah milik orang lain sangat mungkin terpenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan laporan pidana serta permohonan sita objek sengketa melalui pengadilan.
Perubahan Peraturan Daerah tentang RTRW pada Oktober 2023, yang mengubah status kawasan dari perkebunan dan peternakan menjadi kawasan industri, turut menjadi sorotan dalam konflik ini. Eli menilai perubahan tersebut tidak boleh dijadikan legitimasi sebelum persoalan hak atas tanah diselesaikan secara sah.
“Alih fungsi kawasan tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum dalam transaksi tanah. Kepastian hak tetap harus diutamakan,” ujarnya.
Dalam konflik ini, peran Kepala Desa Margatirta juga disorot. Eli Sahroni menilai adanya dugaan keberpihakan kepala desa kepada pihak pengusaha, yang berpotensi melanggar etika dan kewenangan jabatan.
“Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Ini akan kami kaji untuk dilaporkan melalui jalur hukum sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu Mahpudin Kades Margatirta, Kecamatan Cimarga mengatakan, bahwa di desanya tidak menemukan tanah memilik Sarta.
” Saya lahir di Margatirta, Ibu, Ayah , kakek dan nenek saya adalah orang asli Margatirta, jadi saya sangat mencintai tanah Margatirta.” kilah Apud sapaan akrab Kades Margatirta ini. (*)