
Caption : Ilustrasi Proyek Penunjang HUNTAP Curugpanjang Rp3,5 Miliar
JUARAMEDIA, LEBAK – Proyek Pembangunan Infrastruktur Penunjang Hunian Tetap (HUNTAP) di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang dibiayai anggaran sebesar Rp3,5 miliar, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang digarap oleh CV Serang Kontraktor tersebut diduga bermasalah dan berpotensi menyimpang dari ketentuan teknis.
Pembangunan infrastruktur penunjang HUNTAP ini merupakan program Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, dengan tujuan meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat terdampak.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat serta temuan lapangan yang dihimpun sejumlah pihak, muncul dugaan kuat adanya pengurangan volume pekerjaan pada beberapa item strategis.
Beberapa dugaan yang mencuat di antaranya:
* Pekerjaan jalan dan drainase yang diduga tidak sesuai volume kontrak.
* Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tenaga surya yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis
* Titik pemasangan LPJU yang disinyalir tidak mengikuti dokumen RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
* Pembangunan TPS dan musholla yang dinilai asal-asalan dan jauh dari standar kualitas
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat akan kualitas dan keberlanjutan infrastruktur yang seharusnya menjadi fasilitas jangka panjang bagi warga HUNTAP.
Rohimin, Ketua Umum Koordinator KUMALA, menegaskan bahwa anggaran negara tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun.
“Anggaran Rp3,5 miliar bukan angka kecil. Dengan dana sebesar itu, seharusnya pembangunan infrastruktur penunjang HUNTAP bisa berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Jika kecurangan di lapangan dibiarkan, rakyatlah yang menjadi korban,” ujar Rohimin di Rangkasbitung, Minggu (18/1/2026).
Rohimin juga menambahkan bahwa dana tersebut berasal dari pajak rakyat, sehingga setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.
Lebih lanjut, Rohimin secara tegas mendesak Gubernur Banten, Inspektorat Provinsi Banten, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
“Jika dalam kasus ini dibiarkan dan aparat tutup mata, maka budaya kontraktor nakal akan semakin tumbuh subur di Banten. Kadis Perkim Provinsi Banten juga harus mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada penyimpangan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perkim Provinsi Banten maupun CV Serang Kontraktor terkait dugaan tersebut. (*)