UMK Serang 2026 Naik Rp321.168,18, Sebelumnya Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.

Yayat - JuaraMedia
20 Des 2025 07:59
Daerah 0 2611
2 menit membaca

Caption : Berita Acara Kesepakatan Kenaikan UMK Serang 

JUARAMEDIA, SERANG — Dewan Pengupahan Kabupaten Serang akhirnya menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2026. Dalam sidang pleno yang digelar hingga larut malam, UMK 2026 diputuskan naik 6,61 persen atau sebesar Rp321.168,18, dari sebelumnya Rp4.857.353,01 menjadi Rp5.178.521,19.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025 pukul 23.50 WIB, bertempat di Ruang Rapat Tb. Syam’un, Kantor Setda Kabupaten Serang.

Sidang dihadiri 24 anggota Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), akademisi, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Tercatat tiga anggota tidak hadir.

Rumus PP 49/2025 Jadi Dasar Penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Dalam perhitungannya, Dewan Pengupahan menggunakan:

Inflasi Provinsi Banten sebesar 2,31 persen (September 2025 terhadap September 2024), Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang 2024 sebesar 4,78 persen, serta nilai alfa 0,9. Dari formula tersebut, disepakati persentase kenaikan 6,61 persen secara nominal.

“Dengan kenaikan tersebut, UMK Kabupaten Serang tahun 2026 menjadi Rp5.178.521,19,” demikian tertulis dalam berita acara sidang.

UMK Berlaku untuk Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Dalam keputusan itu juga ditegaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Upah Minimum Sektoral: Tidak Naik

Namun di tengah kenaikan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Serang juga menyepakati tidak adanya kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.

Keputusan tersebut tetap menjadikan Lampiran I SK Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 sebagai dasar, dengan besaran UMSK tahun sebelumnya:

Sektor I: Rp167.000

Sektor II: Rp112.000

Artinya, UMSK Kabupaten Serang 2026 stagnan, tanpa penambahan nilai.

Tandatangan Lengkap Unsur Tripartit

Berita acara tersebut telah ditandatangani oleh perwakilan unsur pemerintah, akademisi, BPS, APINDO, serta SP/SB, sebagai bentuk kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.

Hasil sidang ini selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi kepada Gubernur Banten untuk penetapan resmi UMK Kabupaten Serang tahun 2026. (sen*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi