Iuran HKN Dinilai Pungli, KUMALA Siap Polisikan Dinkes Lebak: Ribuan Nakes Jadi Sasaran

Yayat - JuaraMedia
17 Des 2025 15:23
Kesehatan 0 851
3 menit membaca

JUARAMEDIA, LEBAK — Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Kabupaten Lebak berbuntut panjang. Polemik dugaan pungutan liar (pungli) mencuat setelah beredarnya surat edaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak yang memuat kewajiban iuran bagi tenaga kesehatan. Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) menyatakan siap melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.

Ketua Umum KUMALA, Rohimin, menegaskan pihaknya telah mengantongi dan menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan dugaan pungli dalam kegiatan HKN tersebut.

 “Secepatnya akan kami laporkan. Bukti-bukti dugaan pungli sudah kami siapkan dan akan kami lampirkan sebagai bahan laporan,” ujar Rohimin dalam rilisnya, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, KUMALA akan terus mengawal kasus ini karena dinilai berpotensi melanggar hukum serta merugikan ribuan tenaga kesehatan di Kabupaten Lebak.

Surat Edaran HKN Picu Gejolak

Polemik bermula dari beredarnya surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak pada November lalu yang mengatur rangkaian kegiatan Hari Kesehatan Nasional. Dalam surat tersebut tercantum kewajiban iuran sebesar Rp50 ribu per tenaga kesehatan, permintaan dana hingga Rp5 juta kepada sejumlah institusi kesehatan, serta penjualan kaus HKN seharga Rp150 ribu.

Kebijakan tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan bersifat sukarela.

 “Dinas kesehatan tidak berwenang meminta iuran Rp50 ribu per tenaga kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas. Ini sudah masuk kategori pungli dan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Rohimin.

Hitungan Dana Fantastis, Potensi Penyimpangan Menganga

Rohimin mengungkapkan jumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Lebak mencapai lebih dari 2.000 orang. Jika dikalikan dengan iuran Rp50 ribu per orang, nominal yang terkumpul dinilai sangat besar.

“Kalau dikalikan, angkanya fantastis. Belum lagi dari institusi kesehatan yang dimintai Rp5 juta. Di sinilah kami melihat adanya potensi ruang penyimpangan dan praktik korupsi,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan saat itu, bahwa KUMALA telah berdiskusi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang. Dalam pertemuan tersebut, Plt Dinkes menyarankan agar dilakukan audiensi dengan menghadirkan ketua pelaksana kegiatan HKN.

 “Pak Endang menyampaikan bahwa yang mengetahui keluar masuknya anggaran adalah ketua pelaksana kegiatan, Saudara Erwan Susanto,” tambah Rohimin.

HKN Dinilai Sudah Dianggarkan Negara

KUMALA mempertanyakan alasan penarikan iuran tersebut. Pasalnya, Hari Kesehatan Nasional merupakan agenda tahunan pemerintah yang semestinya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan melalui patungan tenaga kesehatan.

Menurut KUMALA, pungutan tanpa regulasi resmi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Desak Aparat Turun Tangan

Atas polemik tersebut, KUMALA mendesak Bupati Lebak, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

 “Kami tidak ingin tenaga kesehatan dijadikan objek pemotongan yang tidak jelas. Jika tidak ada klarifikasi dan penghentian, kami siap menempuh jalur hukum,” pungkas Rohimin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak maupun Plt Kepala Dinas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut. JUARAMEDIA masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi