
Caption : Ilustrasi
JUARAMEDIA, LEBAK — Ultimatum yang dilayangkan Bupati Lebak kepada pengelola parkir Pasar Sampay, PT Multi Indonesian Parking ( MPI), akhirnya mendapat respons. Di tengah sorotan publik terkait pungutan parkir yang dinilai belum berbanding lurus dengan kondisi fasilitas pasar, pihak pengelola mengaku telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti perintah tersebut.
Direktur PT Multi Indonesian Parking , Tri, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menyikapi surat Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya.
“Sudah ada komunikasi dengan pihak Disperindag dan kami juga melakukan koordinasi untuk tindak lanjutnya,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025)
Sebelumnya, Bupati Lebak mengeluarkan surat resmi bernomor 510/524-Indag/2025 tertanggal 11 Desember 2025 yang ditujukan kepada PT Multi Indonesian Parking selaku pengelola parkir Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung.
Dalam surat tersebut, pengelola parkir diminta segera melakukan perbaikan jalan dan penambahan penerangan di kawasan Pasar Sampay dengan tenggat waktu 7 (tujuh) hari. Kebijakan ini diambil demi menjamin keselamatan dan kenyamanan pedagang serta pengunjung pasar.
Keluhan masyarakat mencuat karena pungutan parkir di Pasar Sampay tetap diberlakukan setiap hari, sementara kondisi fasilitas pasar, seperti jalan berlubang dan minim penerangan, dinilai belum memadai.
Warga berharap, pengelolaan parkir tidak hanya berorientasi pada penarikan retribusi, tetapi juga disertai tanggung jawab terhadap kelayakan fasilitas publik sebagai ruang aktivitas ekonomi masyarakat.
Ultimatum Bupati Lebak tersebut mengacu pada Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak dengan PT Multi Indonesian Parking, yakni Nomor 501/86-Indag/2025 dan Nomor 004/PKS-MIP/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025, terkait pemungutan retribusi jasa usaha penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan di kawasan Pasar Sampay.
Dalam perjanjian tersebut, pengelola parkir memiliki kewajiban ikut memastikan kelayakan sarana dan prasarana pendukung sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik.
Pernyataan PT MPI yang mengaku telah berkoordinasi kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap tindak lanjut tersebut tidak berhenti pada komunikasi semata, melainkan diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan bahwa kepentingan publik menjadi prioritas utama dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan parkir akan dievaluasi berdasarkan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah disepakati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Multi Indonesian Parking belum memaparkan secara rinci teknis perbaikan fasilitas Pasar Sampay. (*)