Buang Sampah Tanpa Izin di Cimarga, Bupati Lebak Ancam Pemkab Serang: Akan Kami Proses Hukum!

Yayat - JuaraMedia
9 Okt 2025 03:53
2 menit membaca

Caption : Pemkab Lebak Tutup, area yang dijadikan tempat pembuangan sampah DLH Kabupaten Serang di Desa Margatirta 

JUARAMEDIA, LEBAK –Setelah viralnya video truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang membuang sampah di wilayah Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kini giliran Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya angkat bicara.

Bupati Hasbi menyayangkan tindakan DLH Kabupaten Serang yang dinilai berani membuang sampah di wilayah Lebak tanpa izin. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah.

 “Melalui DLH dan Satpol PP Kabupaten Lebak, sudah kita tutup secara permanen area pembuangan sampah di Desa Margatirta,” tegas Bupati Hasbi saat ditemui di Pendopo Kabupaten Lebak, Rabu (8/10/2025).

Bupati menjelaskan, pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Bahwa pembuangan sampah secara terbuka tidak diperbolehkan menurut undang-undang. Seharusnya, sampah ini dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat melalui tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST),” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Hasbi menyesalkan sikap Pemkab Serang yang dianggap tidak memahami aturan dan tidak melakukan koordinasi sebelum membuang sampah di wilayah Lebak.

 “Padahal sudah saya tegaskan dalam pertemuan kepala daerah di kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu, bahwa Lebak menolak pembuangan sampah dari Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, jika kejadian serupa kembali terjadi, Pemkab Lebak tidak akan segan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melibatkan aparat kepolisian.

“Bahkan kami tidak segan-segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mengajak Polres Lebak guna menegakkan aturan di wilayah Kabupaten Lebak,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Bupati Hasbi berharap Pemkab Serang dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting antar daerah dalam menjaga lingkungan. (cupek)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi