
Caption : Surat Terbuka LPPD Banten untuk Bupati Tangerang
JUARAMEDIA, TANGERANG – Polemik Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) di Kabupaten Tangerang kembali mencuat. Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten , secara terbuka mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi besaran Tunjangan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Bahkan, tak hanya itu, terkait dengan hal ini LPPD Banten juga akan melakukan aksi demo di Kantor Bupati Tangerang 16 September 2025.
Menurut Ketua LPPD Banten Komeng Abdul Rohman , kebijakan TPBK yang direalisasikan 100 persen bagi pegawai Bapenda dan RSUD tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020. Padahal, aturan tersebut menegaskan bahwa ASN di Bapenda dan RSUD hanya berhak atas TPBK sebesar 75 persen dari perangkat daerah lain.
“Bahkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten Nomor: 13.A/LHP/XVIII.SGR/05/2025, terjadi kelebihan bayar TPBK dengan total kerugian negara mencapai Rp26,7 miliar,” ujar Komeng melalui rilisnya, Minggu (14/9/2025)
Temuan LHP BPK: TPBK Bayar 100% Bukan 75%
Dalam laporan BPK tertanggal 23 Mei 2025 terhadap keuangan daerah tahun anggaran 2024, pembayaran TPBK di RSUD Balaraja, RSUD Pakuhaji, RSUD Kabupaten Tangerang, dan Bapenda dinyatakan tidak memedomani Peraturan Bupati.
” Berdasarkan data yang kami miliki, kelebihan bayar yaitu : Bapenda: Rp3,95 miliar, RSUD Balaraja: Rp6,98 miliar, RSUD Kabupaten Tangerang: Rp12,97 miliar, dan RSUD Pakuhaji: Rp2,82 miliar, Totalnya : Rp26,7 miliar” beber Warga Tangerang ini.
Insentif Ganda, Bebani Keuangan Daerah
Selain menerima TPBK 100 persen, kata Komeng. ASN di Bapenda juga menikmati Upah Pungut (UP) sebesar 5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara ASN di RSUD memperoleh Jasa Pelayanan (Jaspel) hingga 40 persen dari biaya masyarakat pengguna layanan kesehatan.
“Dengan kondisi ekonomi rakyat yang sulit, sangat tidak pantas jika pejabat ASN menerima insentif berlapis-lapis. Warga sudah terbebani, tapi pejabat justru dimanjakan,” tegas Komeng.
Usulan LPPD : Turunkan TPBK Jadi 50%
Dalam surat terbuka ini , sambung Komeng, pihaknya mengusulkan agar Bupati Tangerang menurunkan besaran TPBK bagi ASN Bapenda dan RSUD menjadi 50 persen. Alasannya, selain sudah mendapat TPBK, mereka juga memperoleh tambahan penghasilan lain seperti Upah Pungut dan Jaspel.
“Bupati harus segera mengevaluasi. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi memperlebar kesenjangan antara rakyat dan pejabat serta merugikan keuangan daerah,” pungkasnya. (Jm)