Caption : Komeng Abdul Rohman Ketua LPPD Demo di Kantor Bupati Tangerang
JUARAMEDIA, TANGERANG – Polemik Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) di Kabupaten Tangerang kembali mengemuka. Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten menuding terjadi kelebihan bayar hingga Rp26,7 miliar dalam pembayaran TPBK ASN di lingkungan RSUD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ketua LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, menegaskan bahwa pembayaran TPBK 100 persen kepada ASN Bapenda dan RSUD jelas menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 110 Tahun 2020, yang hanya membolehkan 75 persen dibanding perangkat daerah lainnya.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten Nomor: 13.A/LHP/XVIII.SGR/05/2025, ditemukan kelebihan bayar TPBK dengan total kerugian negara mencapai Rp26,7 miliar,” ujar Komeng , Selasa (16/9/2025).
Rincian Dugaan Kelebihan Bayar
Dalam LHP BPK tertanggal 23 Mei 2025 terhadap APBD 2024, pembayaran TPBK disebut tidak memedomani regulasi. Adapun detail temuan sebagai berikut:
Bapenda: Rp3,95 miliar, RSUD Balaraja: Rp6,98 miliar RSUD Kabupaten Tangerang: Rp12,97 miliar, RSUD Pakuhaji: Rp2,82 miliar, Total kerugian: Rp26,7 miliar.
Insentif Ganda Dinilai Membebani Daerah
Komeng menilai ASN Bapenda dan RSUD sudah menikmati insentif ganda. Selain TPBK penuh, pegawai Bapenda juga memperoleh Upah Pungut (UP) sebesar 5 persen dari PAD, sementara ASN RSUD mendapat Jasa Pelayanan (Jaspel) hingga 40 persen dari biaya layanan kesehatan masyarakat.
“Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit, sangat tidak pantas jika pejabat ASN menerima insentif berlapis-lapis. Rakyat terbebani, pejabat justru dimanjakan,” tegasnya.
Desakan LPPD: Turunkan TPBK Jadi 50%
Sebagai solusi, LPPD Banten mengusulkan agar TPBK ASN di RSUD dan Bapenda diturunkan menjadi 50 persen. Alasannya, selain sudah menerima TPBK, mereka masih memperoleh tambahan dari UP dan Jaspel.
“Bupati harus segera mengevaluasi. Jika praktik ini terus dibiarkan, akan memperlebar kesenjangan antara rakyat dan pejabat serta merugikan keuangan daerah,” pungkas Komeng. (jm)