Kejagung Tetapkan Ex  Mendikbudristek Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

admin
4 Sep 2025 18:02
Kejagung 0 47
2 menit membaca

Caption : Nadim Makarim Pakai Rompi Pink, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung 

JUARAMEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dan melakukan penahanan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi. Pada pemeriksaan terakhir, Kamis (4/9/2025), Nadiem tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.55 WIB didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hotman Paris Hutapea.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo Jungkung Dirdik Jampidsus Kejagung dalam keterangan resminya, Kamis (4/9/2025)

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Nadiem. Proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran sentral dalam proses pengadaan laptop tersebut saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Selain Nadiem Makarim, penyelidikan Kejagung juga telah menyeret empat individu lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar; serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP. Keterlibatan para pihak ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan bangsa. (jm)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya