Kasus Dugaan Korupsi PDAM Lebak: Kejari Tahan Mantan Dirut, Ketua Dewas, dan Rekanan Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

admin
10 Sep 2025 17:15
1 menit membaca

Caption : Ketiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak, Oya Masri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2020.

Selain Oya Masri, penyidik juga menjerat dua nama lainnya, yakni Ade Nurhikmat selaku mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak serta Anton Sugio  rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM.

“  Ya , tadi kita sudah ekspos gelar perkara PDAM Lebak. Dan ketiganya tengah dilakukan pemeriksaan, sebelum dilakukan penahanan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Pantauan di lokasi, usai diperiksa ketiga tersangka langsung dibawa menuju mobil tahanan yang sebelumnya sudah disiapkan petugas kejaksaan Negeri Lebak,dengan didampingi pengacaranya.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak tahun 2020 ini menjadi sorotan publik, mengingat dana yang seharusnya dipakai untuk peningkatan layanan air bersih justru diduga diselewengkan. (jm)

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya