Oplus_131072Caption : Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
JUARAMEDIA, JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. Dalam keterangan resminya, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Penghentian kasus tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan,” bunyi kutipan dari SP2 Lid.
Menanggapi keputusan tersebut, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap kinerja profesional penyidik Polda Metro Jaya.
“Saya berterima kasih kepada penyidik yang telah bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, dan menggelar perkara hingga disimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry dalam rapat pleno PWI, Jumat (20/6).
Hendry juga mengaku tengah mempertimbangkan untuk melapor balik pihak pelapor, lantaran tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Hendry dan Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun dengan keluarnya SP2 Lid, tuduhan tersebut resmi gugur.
Hendry berharap penghentian kasus ini bisa memulihkan citra PWI yang sempat tercoreng akibat polemik internal.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan organisasi menjadi rusak. Dengan SP2 ini, saya harap semuanya kembali jernih,” tandasnya. (jm)