Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas, Inspektorat Lebak Tindaklanjuti Temuan BPK

admin
23 Jun 2025 12:39
Temuan BPK 0 110
2 menit membaca

Caption : Inspektorat Leba

JUARAMEDIA, LEBAK – Inspektorat Kabupaten Lebak menunjukkan komitmen memperkuat tata kelola keuangan dengan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja perjalanan dinas. Langkah korektif diambil sebagai wujud nyata transparansi dan akuntabilitas publik.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Rusito, melalui Sekretaris Vidia Indra dan Kasubag Analisis dan Evaluasi Laporan, Zaenal Mutaqin, menyampaikan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024, terdapat enam perangkat daerah yang pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinasnya dinilai belum sesuai ketentuan.

“Salah satu temuan utama adalah penggunaan biaya transportasi dan paket meeting yang tidak seluruhnya sesuai peruntukan, khususnya pada kegiatan perjalanan dinas dengan pola full board,” ujar Vidia di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Vidia, Inspektorat langsung melakukan verifikasi internal dan memastikan seluruh kelebihan anggaran dikembalikan ke kas daerah.

“Kami tegaskan, seluruh kelebihan anggaran sudah dikembalikan oleh pegawai yang terlibat langsung ke rekening kas daerah. Proses ini juga telah diverifikasi oleh BPK,” katanya.

Vidia mencontohkan, dalam satu kegiatan perjalanan dinas ke Provinsi Jawa Barat, anggaran semula ditetapkan Rp430.000 per orang per hari sesuai DPA. Namun, setelah pemeriksaan, mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH), yang diperbolehkan hanya Rp150.000 per hari karena kegiatan termasuk full board.

“Selisihnya dikembalikan oleh masing-masing peserta sebesar Rp840.000,” jelasnya.

Selain itu, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada OPD di lingkungan Pemkab Lebak, antara lain:

Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas belanja barang dan jasa;

Memperkuat peran PPTK dan bendahara pengeluaran sesuai aturan;

Menyesuaikan penganggaran kegiatan perjalanan dinas dengan SSH terbaru.

Menurut Vidia, fenomena ini bukan terjadi di satu instansi saja, melainkan kebiasaan lama yang berlangsung di berbagai OPD. Pemeriksaan sebelumnya juga menemukan pola serupa di enam OPD, namun Pemkab Lebak menjadikannya momentum untuk perbaikan sistemik.

“Rekomendasi BPK kami jadikan bahan introspeksi. Ini bukan semata koreksi, tetapi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan menuju tata kelola yang lebih baik,” tambah Zaenal.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen LHP BPK merupakan bagian dari informasi publik dan dapat diakses melalui prosedur resmi ke BPK RI sebagai lembaga yang berwenang.

“Langkah-langkah pembenahan ini menunjukkan bahwa kami tidak hanya terbuka terhadap evaluasi eksternal, tetapi juga aktif mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Lebak,” pungkas Vidia.

Sebelumnya, Inspektorat Lebak sempat menjadi sorotan karena menjadi salah satu objek temuan BPK dalam kegiatan perjalanan dinas pola full board di Kampung Sampireun, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (jm)

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya