Oplus_131072Caption : Nana Spv Area mewakili Site Manager PT Graha Arta, Mayer secara simbolis ketika menyerahkan ijazah karyawan perusahaan tersebut.
JUARAMEDIA, LEBAK – Setelah mendapat sorotan publik dan dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, PT Graha Arta akhirnya mengembalikan ijazah milik karyawan yang sebelumnya dijadikan jaminan atas penggunaan motor listrik operasional.
“Iya, sudah kita serahkan semuanya. Kemarin di Rangkasbitung, sekarang di Pandeglang. Jumlahnya ada 200 orang, semuanya sudah dikembalikan,” ujar Mayer, Site Manager PT Graha Arta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (21/5/2025).
Langkah ini diambil setelah Disnaker Lebak memanggil pihak manajemen untuk klarifikasi terkait laporan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.
“Setelah kami layangkan surat panggilan, site managernya datang ke kantor siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan berjanji akan mengembalikan seluruh ijazah karyawan,” ungkap Rully, Sekretaris Disnaker Lebak.
Menurut Rully, pihak perusahaan berdalih bahwa ijazah hanya dijadikan jaminan atas motor listrik operasional yang diberikan kepada para karyawan, dan diklaim akan dikembalikan setelah proses administrasi selesai. Namun, Disnaker menegaskan bahwa praktik tersebut dinilai tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), ratusan karyawan mitra PLN dari PT Graha Arta wilayah Lebak melakukan aksi demonstrasi di kantor PLN UP3 Banten Selatan, Rangkasbitung. Dalam aksinya, para pendemo menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya: Menuntut pengembalian ijazah yang ditahan perusahaan, dan menolak pembebanan biaya mobilisasi.
“Ijazah itu dokumen pribadi kami. Kenapa harus ditahan? Ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia,” tegas salah satu peserta aksi.
” Dengan dikembalikannya ijazah, diharapkan polemik antara karyawan dan manajemen PT Graha Arta dapat mereda, dan hubungan industrial kembali berjalan harmonis sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.” Rully Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak berharap .
Rully juga menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI NOMOR M/5/HK.04.00NI2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja /Buruh oleh Pemberi kerja .
” Dengan demkian itu artinya Dalih apapun perusahaan tidak boleh menahan ijazah” tandasnya. (jm)