Soal Tak Dilibatkanya TPK di Kegiatan APBDes Pasirgintung, Anggota Komisi I DPRD Lebak Angkat Bicara 

admin
31 Mei 2025 15:27
2 menit membaca

Caption : Desi Herdiana Syafitri, Anggota Komisi I DPRD Lebak dari Fraksi Nasdem 

JUARAMEDIA, LEBAK –  Anggota Komisi I  DPRD Lebak Desi Herdiana Syafitri angkat bicara, terkait tak dilibatkanya TPK Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, pada kegiatan proyek yang dibiayai APBDes.

” Berdasarkan aturan sifatnya TPK wajib dilibatkan, kalau tidak itu namanya melanggar aturan” ujar Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Nasdem, melalui WhatsAppnya, Sabtu (31/5/2025).

Menurut Desi, terdapat beberapa aturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan desa.

Diantaranya, sambung Desi yaitu :

1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal-pasal penting:

Pasal 12 ayat (2): Kepala Desa dapat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes.

Pasal 13 ayat (1): TPK bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa dan pembangunan fisik di desa.

Pasal 13 ayat (2): TPK berasal dari unsur perangkat desa dan/atau masyarakat desa yang memenuhi syarat kompetensi.

” Intinya, semua kegiatan yang dibiayai oleh APBDes, terutama yang bersifat fisik atau pengadaan barang/jasa, harus dilaksanakan oleh TPK yang dibentuk secara resmi oleh Kepala Desa.” kata mantan Kades Ciruji, Kecamatan Banjarsari ini.

Desi juga menjelaskan, jika anggarannya kegiatannya dari APBD Provinsi, pelaksanaanya harus dilaksanakan oleh pihak ke tiga (rekanan).

” Kalau APBDes, sesuai ketentuan peraturan perundang – undang wajib dilaksanakan oleh TPK” katanya.

Diketahui sebelumnya,  Pemdes Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, TA 2025 ini terdapat kegiatan pembangunan drainase buis senilai Rp 25. 000.000,-.Namun dalam pelaksanaannys pihak TPK mengaku tak dilibatkan.

” Betul saya ini Ketua TPK, tapi terkait Pengadaan barang dan Jasa saya tidak mengetahui persis,semuanya kepala desa lah yang berperan, namanya saja keren sebagai ketua TPK, tapi pada dasarnya hanya pelengkap, tameng atau bonekanya Kepala Desa.” kata Asep Ketua TPK Desa Pasirgintung saat itu.

 Sementara itu, Kepala Desa Pasirgintung, Budi, membantah tudingan bahwa ia mengerjakan proyek tersebut sendiri demi keuntungan pribadi.

 “Itu tidak benar. Semua kegiatan tetap sesuai mekanisme. Tidak ada niat untuk mencari keuntungan pribadi,” kilahnya singkat. (budi/ika)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya