Sengketa Tanah di Lebak: PN Rangkasbitung Lakukan Peninjauan Obyek Sengketa di Desa Sukarame

admin
22 Mei 2025 10:36
2 menit membaca

Caption : Majlis Hakim PN Rangkasbitung ketika Peninjauan  obyek sengketadi Desa Sukarame

JUARAMEDIA, LEBAK, Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung melaksanakan Peninjauan Setempat (PS) atau descente terkait sengketa tanah di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, pada Kamis 22 Mei 2025

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses persidangan perkara perdata antara ahli waris almarhum Abdurahman Harun sebagai penggugat, melawan BPN Lebak dan Bappeda Lebak.

Majelis Hakim PN Rangkasbitung yang terdiri dari tiga orang hakim, didampingi panitera, memimpin langsung peninjauan tersebut. Proses ini bertujuan mencocokkan kondisi objek sengketa tanah secara langsung dengan bukti-bukti tertulis yang telah diajukan di persidangan.

Peninjauan juga dihadiri oleh Camat Sajira, Kepala Desa Sukarame, aparat keamanan dari Polsek Sajira, serta para pihak yang bersengketa. Majelis Hakim meninjau batas-batas tanah, mendengarkan keterangan dari para pihak, dan melakukan verifikasi di lapangan guna memastikan kejelasan status lahan.

Sementara itu, Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, yang menjadi kuasa hukum pihak penggugat, menyatakan bahwa PS ini merupakan langkah penting dalam menguatkan posisi hukum kliennya.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan Peninjauan Setempat oleh majelis hakim yang objektif dan transparan. Ini menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa para ahli waris memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah yang disengketakan,” ujar Andi di lokasi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara ini hingga putusan yang adil tercapai.

“LBH ARB DPC Lebak berkomitmen untuk membela hak-hak rakyat kecil. Kami berharap keadilan ditegakkan berdasarkan bukti yang sudah dihadirkan baik secara tertulis maupun fakta lapangan,” pungkasnya. (yaris)

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya