Imbas Pengerjaan Proyek Buis Beton, Kecamatan Segera Panggil Kades Pasirgintung 

admin
27 Mei 2025 14:14
2 menit membaca

Caption : Saepuloh Kasi Ekbang Kecamatan Cikulur 

JUARAMEDIA, LEBAK – Imbas dari proyek pengerjaan saluran buis beton di Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, membuat Camat setempat berencana memanggil Kepala Desa (Kades) untuk klarifikasi.

Saepuloh Kasi Ekbang Kecamatan Cikulur menyatakan bahwa peran media dan masyarakat sebagai kontrol sosial sangat penting.

“Kami di kecamatan memiliki keterbatasan, baik dari segi jumlah personel maupun sumber daya manusia. Kami tidak bisa setiap hari memantau langsung ke lapangan,” ujar Saepuloh, di kantornya, Selasa (47/5/2025)

Menurutnya, jika ada informasi atau laporan yang masuk, hal pertama yang dilakukan adalah menindaklanjuti untuk mencari kebenarannya.

“Kami akan cek dulu. Apakah informasi itu benar. Bisa melalui surat atau langsung turun ke lapangan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran seperti yang ditemukan KHJ dan KHIK, tentu harus ada perbaikan sesuai aturan,” jelas Saepuloh .

Saepuloh juga mengakui bahwa pengawasan proyek di lapangan bukan sepenuhnya tanggung jawab kecamatan.

“Tugas utama monitoring dari awal itu sebenarnya ada pada kepala desa dan BPD. Kecamatan hanya bertugas melakukan sertifikasi setelah proyek selesai,” tambahnya.

Terkait proyek di Pasirgintung, Saepuloh menyebut pihaknya akan memanggil atau menyurati pihak desa untuk memastikan kebenaran laporan yang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan saluran buis beton sepanjang 33 meter di Kampung Cikalahang Utara, Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, senilai Rp 25 juta dari APBDes 2025 diduga dikerjakan langsung oleh Kepala Desa, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Ketua TPK, Asep, mengaku hanya dijadikan simbol tanpa dilibatkan dalam pengadaan maupun pelaksanaan.

 “Betul saya Ketua TPK, tapi semua yang berperan itu Kepala Desa. Saya ini hanya formalitas saja, tidak dilibatkan dalam pengadaan atau pelaksanaan kegiatan,” ujar Asep di ruang kerjanya.

Ketua Investigasi Pemuda Banten Reformasi, Alex, menilai tindakan tersebut melanggar LKPP No. 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pelaksana proyek desa adalah TPK, bukan Kepala Desa.

” Pelaksana proyek desa hanya boleh dilakukan oleh TPK, bukan kepala desa ataupun perangkat desa. Itu sudah diatur dalam regulasi, termasuk dalam LKPP Nomor 12 Tahun 2019,” tegasnya. (ika/jm)

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya