DPRD Kabupaten Tangerang Panggil DLHK, KLHS Pemkab Dipertanyakan

admin
17 Mei 2025 12:34
2 menit membaca

Caption :Menteri Lingkungan Hidup dan Kadis DLHK Kabupaten Tangerang saat di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, 16 Mei 2025.

JUARAMEDIA,TANGERANG – ‘Ngamuknya’ Menteri Lingkungan Hidup di Kabupaten Tangerang dan kekeuh mempidanakan kebakaran sampah di TPA Jatiwaringin, pencemaran sungai serta temuan limbah yang diduga berbahaya (B3), di Pasar Kemis beberapa hari lalu, membuat DPRD Kabupaten Tangerang angkat bicara.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi  saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) dan pihak terkait lainya pada Senin (19/05/2025). “Kita akan mintaa penjelasan dulu dari DLHK terkait apa yang menjadi temuin Menteri Lingkungan Hidup itu. Senin besok kita panggil dulu,’’ kata Ustur di Tangerang, Sabtu (17/5/2025)

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang M. Amud, meminta sejumlah intansi terkait tegas dalam menjalankan fungsi dan tangungjawabnya.

“ Coba tanyakan ke Pemkab, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dilaksanakan atau tidak. Untuk lebih lanjutnya konfirmasi ke Komisi IV yang membidangi persoalan ini,’ kata Amud.

KLHS sendiri kajian yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sebelum memberikan izin pengelolaan lahan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009.

KLHS  tertuang Dalam dokumen Rencdana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). KLHS adalah analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif yang digunakan sebagai dasar untuk mengintegritaskan prinsip Pembangunan daerah berkelanjutan.

“KLHS merumuskan dampak atau resiko lingkungan hidup serta dari sisi Tata Ruang Wilayah,’ kata Amud.

Seperti diketahui, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, ‘ngamuk’ di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang pada Jumat 16 Mei 2025.

Saat meninjau TPA, asap menyelimuti TPA. Hanif menduga ada unsur kesengajaan pembakaran dan  meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan pembakaran sampah tersebut.

Tak hanya itu, Hanif juga menemukan adanya limbah yang diduga berbahaya yang tidak dikelola oleh Perusahaan yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Dak)

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya