Kasus Dugaan Korupsi PDAM , Kejari Lebak Segera Periksa Dewas

Yayat - JuaraMedia
14 Apr 2025 19:58
Kejaksaan 0 90
2 menit membaca

Caption : Gedung Kejari Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK –  Tindaklanjut Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli, Kejari Kabupaten Lebak segera melakukan pemeriksaan terhadap dewan pengawas (Dewas) perusahan air minum milik Pemda Lebak tersebut. Meski demkian tak disebutkan dewas PDAM masa kepemimpinan Dirut siapa? yang akan diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi dimaksud.

” Insya Allah pekan ini penyidik sudah menjadwalkan untuk memeriksa beberapa pihak, termasuk Dewan Pengawas PDAM Lebak.” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama kepada awak media di kantornya, Senin (14/4/2025).

Pada kasus dugaan korupsi PDAM ini, sambung Puguh, Kejari Lebak telah memeriksakan puluhan saksi

” Namun,  dewas sudah diagendakan untuk dimintai keterangan tetapi yang bersangkutan meminta jadwal ulang karena sedang sakit,” Kilah Puguh.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachmi, menambahkan, saat ini Kejari Lebak masih  menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 miliar pada tahun anggaran 2020.

“Salah satu kegiatan yang kami sidik yakni SR MBR (Sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah). Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan ahli dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) sudah diserahkan ke Inspektorat,” katanya.

Irfano juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan PII pada item kegiatan SR MBR tersebut memang ditemukan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi seharusnya.

“Nanti yang akan menyampaikan soal kerugiannya berapa dari ahli auditor Inspektorat,” katanya

Selain SR MBR, kata Irfano  Kejari juga menyidik kegiatan lain yang juga dibiayai dari penyertaan modal tersebut. Pertama perbaikan mesin pompa intake dan pemberian insentif serta operasional.

“Berdasarkan regulasi bahwa penyertaan modal diperuntukan untuk belanja modal, tetapi kemudian pada tahun 2020 PDAM justru menggunakan dana itu untuk membayar insentif dan belanja operasional. Ini yang kami dalami bersama Inspektorat sedang menghitung,” Kata Irfano. (yaris)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi