
Caption : Jalan Multatuli Rangkasbitung akan di Jadikan Kawasan Bebas Parkir
JUARAMEDIA, LEBAK – Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, melalui Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran, Asep Topik Hidayat, telah mengeluarkan himbauan kepada para pengendara kendaraan roda empat agar tidak melakukan parkir di Jalan Multatuli.
“Dilarang parkir kendaraan roda dua atau roda empat di sepanjang jalan Multatuli, ” Ujar Asep Topik Hidayat. Selasa (18/7/2023).
Hihimbauan tersebut, kata Asep telah diberikan kepada pihak yang berada di sepanjang Jalan Multatuli, termasuk intansi – intansi , bank, restoran, dan tempat usaha lainnya.
Untuk sementara ini, tindakan penegakan dilaksanakan oleh pihak kepolisian setempat.
“peraturan daerah kabupaten Lebak terkait lalu lintas angkutan jalan, masih dalam tahap pembahasan di DPRD Lebak,”katanya
Lanjut Asep, Hal ini menandakan adanya upaya dari pemerintah setempat untuk mengatur lalu lintas angkutan jalan, guna meningkatkan kelancaran dan keamanan bagi para pengguna jalan di Kabupaten Lebak.
“Tentunya kami berharap agar masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor dapat mematuhi himbauan tersebut demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas di Jalan Multatuli,”ungkap Asep
Dishub Lebak juga, sambung Asep mengimbau agar para pengendara kendaraan roda empat menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan dan mengoptimalkan penggunaan ruang publik.
“Dengan adanya peraturan daerah terkait lalu lintas angkutan jalan yang sedang dalam pembahasan, diharapkan akan tercipta aturan yang jelas dan memberikan dasar hukum bagi Dishub Lebak dan pihak berwenang dalam mengatur serta menegakkan disiplin parkir di Kabupaten Lebak”katanya
Guna terciptanya tata kelola transportasi yang baik dan tertib di wilayah Kabupaten Lebak, kata Asep pihaknya berharap masyarakat untuk memantau perkembangan terkait peraturan tersebut. (budi)